Polres Pasuruan Kota Gelar Apel Persiapan Operasi Masker

Polres Pasuruan Kota Gelar Apel Persiapan Operasi Masker Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman, SIK MSi saat memimpin apel.

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pasuruan Kota bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja, Kodim 0819 dan organisasi kemasyarakatan (Ormas) melaksanakan apel persiapan operasi penegakan protokol kesehatan di lapangan Polres Pasuruan Kota, Senin (24/8).

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman, S.I.K., M.Si. mengatakan operasi penegakan protokol kesehatan ini menindaklanjuti terbitnya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Pasalnya angka penyebaran Covid-19 di Indonesia masih tinggi. 

Baca Juga: Pjs Wali Kota Pasuruan Serahkan Penghargaan untuk Personel Polri dan Pelajar

"Sebagaimana diinstruksikan dalam Inpres tersebut, Polri pada prinsipnya membantu Pemerintah Kota untuk mencegah penyebaran Covid-19. Caranya dengan menegakkan protokol kesehatan dan juga kedisiplinan kepada masyarakat menghadapi Covid-19," kata AKBP Arman saat memimpin apel.

Untuk menindaklanjuti inpres tersebut, Polres Pasuruan Kota telah menyiapkan tim dan satuan tugas. Di antaranya satgas deteksi, satgas pendisiplinan dan imbauan, satgas patroli, satgas edukasi, dan infromasi.

"Diharapakan, dengan adanya satgas yang berkolaborasi dengan TNI ini serta seluruh pemangku kepentingan lain, untuk menegakkan disiplin terhadap warga yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan," harapnya. "Sampai hari ini, di Kota Pasuruan sudah tercatat jumlah terpapar positif Covid-19 mencapai 355 orang," sambungnya.

Baca Juga: Laporan Dugaan Pungli Kades Karangkliwon Diduga Mandek

Lebih lanjut dikatakan bahwa Plt. Wali Kota Pasuruan telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Pasuruan Nomor 38 Tahun 2020 yang mengatur salah satu ketentuan bagi warga yang beraktivitas di luar rumah kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan, salah satunya tidak memakai untuk dikenai sanksi. (ard/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Heboh, Bayi Diduga Hasil Hubungan Gelap Ditemukan Warga Kota Pasuruan di Saluran Irigasi Sawah':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO