KEDIRI (BangsaOnline) - Petugas Satpol PP Kota Kediri, Jawa Timur melakukan penyegelan terhadap PT Asia Finance Consultan (AFC) sebuah perusahaaan dibidang investasi di Jalan Sersan Bahrun, Kelurahan Mrican, Kota Kediri. Penyegelan dilakukan karena perusahaan tersebut tidak mengantongi izin. Kepala Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP Kota Kediri, Ali Muklis, mengaku sudah menerima surat penolakan izin PT.AFC dan penyegelan tersebut sesuai rekomendasi dari BPM.
“Kantor AFC kami segel. Penyegelan sudah sesuai ketentuan dan rekom dari instansi terkait," tukas Ali Muklis kepada wartawan, kamis (22/1). Dalam penyegelan kantor AFC turut hadir petugas dari Badan Penanam Modal (BPM) Kota Kediri yang berkompeten untuk proses perizinan PT. AFC.
Secara terpisah, Kepala Kantor BPM Kota Kediri Hero Nusanto menyatakan, penyegelan kantor AFC dilakukan karena pihak perusahaan tidak mampu menunjukkan berkas pendukung untuk bisa dikeluarkan nya ijin operasional.
"Sebelum penyegelan, kami sudah melayangkan surat ke direktur PT. AFC," terang Hero. Di jelaskannya AFC merupakan perusahaan investasi yang menghimpun dana dari masyarakat. Perusahaan ini belum lama beroperasi di Kota Kediri.
Masih menurut Hero, AFC pernah mengajukan permohonan izin ke kantor BPM Kota Kediri. Namun, setelah dilakukan rangkaian pengkajian berkas serta rapat kordinasi dengan pihak terkait, diputuskan AFC untuk tidak diberikan izin.
“Berdasar hasil rapat koordinasi bersama diantaranya BI, OJK, kepolisian, camat, lurah, bagian hukum, yaitu tidak merekomendasi dan menolak. Karena, pihak BI dan OJK memberikan suatu indikasi terhadap kegiatan perusahaan tersebut dinilai tidak wajar,” ungkap Hero.
Untuk diketahui, perusahan yang sudah menjalankan kegiatannya tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah setempat tersebut sudah memiliki member sebanyak 4 ribu orang. Masing-masing member wajib melakukan daftar ulang dan membayar adminitarsi sebesar 10 persen.
Jumlah uang yang disetor member ke tempat rekening yang diduga milik AFC bervariatif. Mulai dari Rp.500 ribu hingga Rp.5 juta. Jika nilai tersebut sudah dikirim, maka member dijanjikan akan mendapat keuntung sekitar 20 persen, dalam waktu maksimal 9 hari.
Baca Juga: Sekdakot Kediri Sambut Kedatangan Kirab Pataka Jer Basuki Mawa Beya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News