MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Untuk kali kedua, Dinas Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Mojokerto menghentikan pembangunan gedung di jalan Benteng Pancasila (Benpas). Tindakan ini menyusul dugaan belum adanya izin rencana pembangunan gerai makanan dari perusahaan berjejaring nasional.
Di lokasi, terdapat name board bertuliskan: belum mengantongi izin.
Baca Juga: Pemkab Mojokerto Kebut Pembangunan Jembatan
Walau demikian, di dalam lahan terlihat ada aktivitas proyek. Sebuah alat berat jenis backhoe sedang bekerja meratakan tanah. Para pekerja juga terlihat sibuk tanpa mempedulikan tulisan belum ada izin yang tertera.
Karena ini, Satpol PP mendatangi lokasi dan menghentikan aktivitas pembangunan. Tak hanya itu, Satpol PP juga memasang garis kuning di lokasi.
Kepada sejumlah awak media, Kasatpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik mengatakan pihaknya langsung merespons laporan masyarakat dan memerintahkan anak buahnya datang ke lokasi yang kabarnya masih berkegiatan.
Baca Juga: DPUPR Mojokerto Garap Rekonstruksi Dua Ruas Jalan
"Kita terjunkan anggota usai ada laporan warga. Dan kita imbau untuk hentikan segala aktivitas ini karena belum ada izin," katanya, Selasa (1/9).
Menurutnya, pihak pekerja hanya berbekal izin lokasi saat melakukan aktivitas pengerjaan proyek. "Mereka hanya berbekal izin lokasi," ungkap Dodik.
Tak hanya menghentikan saja, anggota Satpol PP Kota Mojokerto juga memasang garis line agar ke depan tak ada aktivitas lagi. "Iya kita pasang garis line milik kita agar tak ada aktivitas lagi," imbuhnya.
Baca Juga: Tingkatkan Mutu Pendidikan, Dinas Pendidikan Mojokerto Rehab Ruang Kelas SDN Jeruk Seger
Dodik meminta agar pengusaha yang memiliki lahan di lokasi itu segera mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Dinas Perizinan setempat. "Kita minta mereka segera mengurus IMB-nya jika ingin melakukan pembangunan," pungkasnya. (yep/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News