GRESIK,BANGSAONLINE.com - Polres Gresik terus melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2020. Penyidik pekan ini mengagendakan meminta keterangan dari pihak Bank Negara Indonesia (BNI) selaku bank penyalur.
Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Gresik telah meminta keterangan sejumlah saksi. Di antaranya, Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Pemkab Gresik, Sulyono.
Baca Juga: Mobil Boks Adu Banteng dengan 5 Motor di Morowudi Gresik, 2 Orang Tewas
Namun di sisi lain, saat ini justru berkembang informasi adanya pengumpulan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik keluarga penerima manfaat (KPM) di wilayah Kecamatan Duduksampeyan secara diam-diam.
Padahal mengacu ketentuan pedoman umum (Pedum) maupun Peratuan Kementerian Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2019, KKS bersifat pribadi dan rahasia. Untuk itu, tak diperbolehkan ada pihak lain yang mengetahui password atau PIN KKS tersebut.
Sejauh ini, belum diketahui siapa oknum yang memerintahkan warga atau KPM untuk mengumpulkan KKS untuk penyaluran BPNT jatah bulan September 2020. Padahal, saat ini kasus penyelidikan dugaan kasus penyelewengan BPNT masih berlanjut di Polres Gresik.
Baca Juga: Polres Gresik Tindak Puluhan Truk Besar Langgar Aturan saat Operasi Zebra Semeru 2024
Salah satu warga Duduksampeyan, membenarkan mendapatkan perintah agar mengumpulkan KKS. Pengumpulan kartu ATM itu dilakukan secara diam-diam.
"Jadi perintahnya beredar via grup WhatsApp (WA), ada yang meminta KKS dikumpulkan di balai desa saat jam kerja," ungkap sumber tersebut kepada wartawan.
Sementara Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Gresik, Sentot Supriyohadi kepada wartawan mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang melakukan perbaikan penyaluran BPNT di lapangan tahun 2020.
Baca Juga: Jaga Kondusivitas Jelang Pelantikan Presiden, Polres Gresik Gelar Patroli
Menurutnya, penyaluran BPNT periode bulan September 2020 ini ada perbedaan. Sebab, ada bantuan tambahan dari pemerintah. Rinciannya, tambahan Rp 500.000 untuk penerima BPNT non-PKH dan tambahan beras 15 KG untuk PKH non-BPNT.
Ditegaskan Sentot, untuk tambahan uang tunai itu hanya sekali, tetapi tambahan beras untuk PKH non-BSP/BPNT akan dilakukan selama tiga bulan. Yakni bulan Agustus, September, dan Oktober 2020.
Hanya, Sentot mengaku belum bisa memastikan tambahan beras itu bakal berjalan sampai kapan. Namun, saat ini bantuan bakal berjalan tiga bulan. "Kami masih menunggu kepastian teknis penyalurannya," pungkasnya.
Baca Juga: Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP Gresik Gandeng Bea Cukai, Polres, dan Kodim Gelar Sosialisasi Cukai
Seperti diberitakan, Unit Tipikor Satreskrim Polres Gresik, tengah lakukan pengusutan dugaan penyimpangan penyaluran BPNT Tahun 2020. Bantuan senilai Rp 200 ribu per KPM berupa sejumlah komoditas seperti beras, protein nabati, protein hewani, dan vitamin, diduga nominalnya tak sampai Rp 200 ribu saat diterima KPM.
Begitu juga kualitas komoditi yang diterima KPM diduga tak sesuai dengan pagu nilai bantuan. (hud/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News