Wabup Qosim Serahkan 90 Sertifikat Wakaf Masjid, Musala, dan Ponpes

Wabup Qosim Serahkan 90 Sertifikat Wakaf Masjid, Musala, dan Ponpes Wabup Moh Qosim saat penyerahan sertifikat. foto: ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Wakil Bupati Gresik Moh. Qosim bersama Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Gresik Asep Heri meyerahkan 90 sertifikat hak atas tanah wakaf masjid, musala, dan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Balongpangang, Kamis (3/9).

Penyerahan disaksikan oleh para kiai dan tokoh masyarakat (tomas) serta undangan yang hadir. Sertifikat diserahkan kepada masing-masing pemangku ponpes, takmir masjid, dan musala.

Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan

Juga hadir dalam penyerahan itu, Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim, Ketua PCNU Gresik KH Khusnan Ali, Ketua Lembaga Wakaf Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWP NU) Jawa Timur Dr. KH. Mustain, M.Ag.

Wabup menyampaikan terima kasih kepada Kepala Asep Heri. “Kami mewakili masyarakat Gresik sangat berterima kasih kepada Bapak Asep Heri yang telah banyak berjasa untuk masyarakat Gresik dalam pengadministrasian tanah masyarakat. Selain 90 sertifikat wakaf ini, selama ini di bawah Bapak Asep Heri telah menyelesaikan tanah masyarakat sebanyak 150 ribu dokumen, " katanya.

Menurut Qosim, tidak adanya sertifikat atas tanah membuat banyak masalah. Karena itu, ia berharap setelah adanya sertifikat ini, selain adanya kepastian hukum tentang hak atas tanah sebagai aset, juga dapat meningkatkan nilai ekonomi tanah tersebut.

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

Kepala Asep Heri menyatakan bahwa upaya sertifikasi tanah wakaf masjid, musala, dan ponpes ini sebagai rasa terima kasihnya kepada para kiai dan ulama. "Selama ini para kiai dan ulama terus berdoa sehingga kita bisa tetap aman damai di Republik Indonesia ini," katanya.

Asep Heri juga menyampaikan bahwa tanah wakaf ini biasanya sampai pada 2 generasi.

"Saat generasi pertama, yaitu orang tua kita mewakafkan tanahnya dulu tidak pernah dibawa ke balai desa untuk dicatatkan administrasinya. Dulu, orang tua kita tidak ingin ibadahnya diketahui orang dan akan menjadi riya'. Saat ini kita sebagai pemerintah yang menjembatani agar menjembatani mengadministrasikan dengan menerbitkan sertifikat," terangnya.

Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak

Asep Heri berharap agar sertifikat ini dapat memberikan ketenangan kepada masyarakat, terutama masyarakat jamaah di masjid, musala, atau pondok pesantren. (hud/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO