TUBAN, BANGSAONLINE.com - Menindaklanjuti pengaduan warga terkait polemik jalan tambang milik PT Semen Indonesia Pabrik Tuban, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban melakukan peninjauan langsung ke area tambang yang berada Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.
Sebelumnya, warga melakukan aduan terkait penutupan akses jalan oleh PT Semen Indonesia, di mana jalan tersebut selama ini digunakan masyarakat sekitar untuk keperluan mobilisasi.
Baca Juga: Keluarga Korban Laka Tambang di Tuban Tak Menuntut dan Terima Santunan
Saat di lokasi, Ketua Komisi II DPRD Tuban, Mashadi menyampaikan, kedatangannya bersama anggota dewan tersebut untuk menindaklanjuti aduan masyarakat sekaligus melakukan verifikasi lapangan secara langsung di area tambang yang dipermasalahkan oleh warga beberapa pekan terakhir.
"Saat ini kami belum dapat memberikan rekomendasi apapun atas persoalan perusahaan dengan warga sekitar ini," terang Mashadi, Minggu (6/9).
Baca Juga: Ini Kata Komisi I DPRD Tuban saat Tinjau Jalan Desa Leran Wetan yang Rusak Akibat Kendaraan Tambang
Dalam kunjungannya itu, pihaknya tidak menyangkal jika Semen Indonesia sebenarnya sudah mengantongi izin dari pihak terkait. Termasuk peta lokasi yang akan ditambang sudah sesuai dengan izin yang dikeluarkan otoritas terkait.
"Sebenarnya dari Semen Indonesia perizinannya sudah lengkap, dan kami lihat di lapangan dari gambar itu juga sudah jelas," imbuhnya.
Supaya persoalan itu tidak terus berlanjut, Komisi II bakal mempertemukan perwakilan masyarakat dengan pihak perusahaan, guna mengetahui dan menggali lebih detail persoalan yang terjadi di jalan area tambang tersebut.
Baca Juga: PT Maba Resource Indonesia dan Perhutani Tepis Isu Aktivitas Tambang Dalam Hutan
"Kami agendakan bulan ini untuk pertemuan itu. Untuk waktunya kami sesuaikan dengan jadwal yang ada, agar persoalan itu tidak berlarut-larut," katanya.
Sementara itu, GM of Corporate Communication Semen Indonesia, Fardhi Sjahrul Ade menjelaskan, bahwa Semen Indonesia telah melakukan koordinasi maupun komunikasi dengan Pemdes setempat terkait penambangan di area limestone.
Adapun pelaksanaan penambangan telah dilakukan sesuai regulasi, termasuk dari Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sedangkan, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) telah didapatkan dari instansi yang berwenang.
Baca Juga: Majukan UMKM Binaan, SIG Pabrik Tuban Ajak Kolaborasi Anak Usaha
"Perusahaan juga telah menyediakan jalan pengganti untuk akses warga desa, tentunya dengan mempertimbangkan faktor keamanan dan kenyamanan warga pengguna jalan, agar kepentingan warga tidak terganggu," pungkasnya. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News