GRESIK,BANGSAONLINE.com - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) meraih penghargaan Anugerah Utama kategori Sustainability di ajang IDX Channel Anugerah Inovasi Indonesia (ICAII) 2024.
Penghargaan itu diraih atas inovasi SIG dalam pengelolaan lahan pascatambang, 'Sustainable Quarry Initiative', yang dijalankan di Pabrik Tuban, Jawa Timur.
Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir
Penghargaan diterima oleh Chief of Risk, Strategy & Sustainability SIG, Antonius Ardian Bermana di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (10/12/2024).
ICAII 2024 dengan mengusung tema Leading Innovation Through Dynamic Business Modelling For Sustainable Future, merupakan ajang apresiasi bagi perusahaan dan emiten yang berhasil menjalankan inovasi berkelanjutan sehingga dapat memberikan banyak manfaat kepada berbagai pihak.
Sementara itu, Corporate Secretary SIG, Vita Mahreyni menyampaikan, semangat berinovasi telah membudaya dan menjadi bagian tak terpisahkan dalam perjalanan transformasi SIG.
Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta
Dengan inovasi, kata Vita Mahreyni, SIG terus menciptakan berbagai terobosan untuk meningkatkan keunggulan operasional yang mendukung kinerja Perusahaan tanpa mengesampingkan aspek sosial dan lingkungan.
Hal ini sejalan dengan arahan Kementerian BUMN agar perusahaan BUMN menjalankan transformasi bisnis menuju ekonomi hijau untuk menciptakan manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan.
"Inovasi adalah energi bagi SIG untuk meningkatkan daya saing Perusahaan sehingga mampu menghadapi setiap tantangan dan selalu menjadi yang terdepan. ICAII 2024 menjadi ajang pengakuan atas keunggulan inovasi SIG, khususnya Inovasi pengelolaan lahan pascatambang Sustainable Quarry Initiative yang merupakan satu dari banyak inovasi di SIG," ucap Vita Mahreyni, Senin (16/12/2024).
Baca Juga: Dua Hari, Dua Pohon Tumbang, Masyarakat Tuban Diminta Waspada
Disampaikan Vita Mahreyni, melalui inovasi Sustainable Quarry Initiative, SIG mengembangkan Ecopark Kambang Semi di lahan pascatambang Pabrik Tuban, Jawa Timur, sebagai sarana wisata edukasi pertanian, peternakan, dan perikanan.
Sejalan dengan Roadmap Ecopark Kambang Semi, pada 2022 SIG menginisiasi program pemanfaatan tanaman jagung dan limbah tongkol jagung sehingga dapat memberi manfaat ekonomi lokal melalui pertanian dan mengembalikan fungsi ekologis lahan.
Selain itu, SIG juga mendorong penggunaan limbah tongkol jagung sebagai bahan bakar alternatif dalam proses produksi semen.
Baca Juga: Puluhan Nasabah Laporkan Pimpinan dan Pengurus Koperasi BMT BUS Tuban
"Pemberdayaan masyarakat sekitar pabrik melalui optimalisasi tanaman jagung dengan prinsip ekonomi sirkular ini meliputi sejumlah kegiatan, mulai dari pengolahan makanan seperti nasi jagung, dadar jagung, puding dan jenis makanan lainnya," tuturnya.
"Limbah tongkol jagung diolah menjadi bahan tambahan untuk pakan ternak, pembuatan briket, serta baglog jamur," imbuhnya.
Vita Mahreyni menambahkan, penggunaan limbah tongkol jagung sebagai bahan bakar alternatif ramah lingkungan untuk mendukung produksi semen hijau turut memberikan manfaat ekonomi bagi para petani, sekaligus membantu Perusahaan mencapai target operational excellence.
Baca Juga: Masyarakat Tuban Sambut Baik Uji Coba Penggunaan Kode QR untuk Pengisian BBM
Dengan menggunakan limbah tongkol jagung sebagai bahan bakar alternatif, SIG berpotensi menurunkan biaya bahan bakar mencapai Rp 947 juta per tahun. Inisiatif ini juga membantu Perusahaan mereduksi CO2 dari proses produksi semen hingga 4.416 ton CO2 per tahun.
"Inovasi Sustainable Quarry Initiative terbukti berhasil meningkatkan ekonomi masyarakat dan di saat yang bersamaan melindungi lingkungan dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh limbah tongkol jagung yang tidak terkelola dengan baik," katanya.
"SIG berkomitmen untuk senantiasa menjaga semangat berinovasi demi menghadirkan solusi dan produk bahan bangunan berkualitas dan ramah lingkungan dengan keunggulan operasional dan layanan yang semakin profesional," pungkas Vita Mahreyni. (hud/van)
Baca Juga: Kuasa Hukum Korban Perusakan Pagar Sebut Penerapan Pasal 170 KUHP ke Pemdes Mlangi Tepat dan Benar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News