
PASURUAN,BANGSAONLINE.com - LSM Lumbung Informasi Rakyat (Lira) meminta Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo segera menutup aktivitas tambang ilegal di Desa Cengkrong, Paserpan.
Menurut Wakil Gubernur Lira, Ayik Suhaya saat audiensi, aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut meresahkan masyarakat.
"Kedatangan kami ke sini meminta Bapak Bupati agar tambang ilegel itu segera ditutup " kata Ayik, kepada HARIAN BANGSA di Gedung Putih, Pemkab Pasuruan (06/08/2025).
Ayik menuturkan, tambang ilegal tersebut juga merusak infrastuktur desa setempat dan tidak ada tanggung jawab dari pengelola tambang.
"Kalau tidak ada izin, artinya tidak ada retribusi dan PAD yang masuk ke kas daerah," ungkapnya.
Menurut Ayik, jika tambang tersebut resmi, tentu akan ada kontribusi dalam bentuk pajak dan CSR (Corporate Social Responsibility).
Namun bila ilegal, keberadaan tambang tidak akan terdata dan tak memberi manfaat pada masyarakat.
Apalagi, kata Ayik, Perda tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) di Kabupaten Pasuruan telah disahkan.
"Kalau tambang ilegal dibiarkan, ini justru menjadi hambatan dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan," tegasnya.
Menanggapi hal itu, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo mengaku telah menerima laporan sejak awal Juli lalu.
Ia mengatakan, pada 8 Juli 2025, laporan dari Dinas Lingkungan Hidup sudah diteruskan ke Satpol PP Provinsi Jawa Timur. Bupati Rusdi juga memastikan, pihaknya akan melakukan peninjauan ulang ke lapangan.
"Kami akan cek lagi kondisi terakhir. Jangan sampai ada informasi yang simpang siur," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kewenangan perizinan tambang memang berada di tingkat provinsi. Namun Pemkab Pasuruan tetap bertanggung jawab untuk mengawal dampak lingkungan dan sosial yang timbul di wilayahnya.
"Kami juga akan melakukan pengecekan di lapangan dalam waktu dekat ini untuk memastikan apakah ada perubahan atau tidak. Karena beberapa waktu yang lalu dari pemkab juga sudah melaporkan tambang ilegal," urai Rusdi. (afa/van)