Kasus Tambang Ilegal di Tuban Masuk P21, Tersangka Belum Ditahan

Kasus Tambang Ilegal di Tuban Masuk P21, Tersangka Belum Ditahan Ilustrasi. Foto: Ist

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kasus penindakan aktivitas tambang ilegal yang ditangani Satreskrim Polres Tuban kini telah memasuki tahap P21 di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Tahap P21 menandakan bahwa berkas perkara hasil penyidikan telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil, sehingga siap dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Kasi Pidum Kejari Tuban, Himawan Harianto, membenarkan bahwa berkas perkara atas nama TM (inisial) telah dinyatakan P21.

"Ya mas, berkas perkaranya (tambang) sudah P21," ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Tersangka TM dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Meski berkas telah lengkap, tersangka belum ditahan karena alasan kesehatan.

"Tersangka tidak kita tahan karena masih rawat jalan sakit jantung," kata Kanit Tipidter Satreskrim Polres Tuban, Iptu I Made Riandika Darsana Saputra.

Ia juga mengimbau para pelaku tambang di wilayah Tuban untuk segera melengkapi seluruh perizinan sebelum melakukan aktivitas pertambangan.

"Jadi sebelum kami tindak tegas, baiknya segera melengkapi dan menyelesaikan izin-izinnya kalau masih mau melakukan aktivitas tambang," pungkasnya.

Kasus ini bermula dari pengungkapan tambang ilegal oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Tuban pada Juli 2025 di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel. Dalam pengungkapan tersebut, TM ditetapkan sebagai tersangka selaku pengelola tambang. (coi/mar)