Polres Tuban Periksa Sejumlah Kades Terkait PTSL, Ada Dugaan Pungli hingga Rp1 Juta

Polres Tuban Periksa Sejumlah Kades Terkait PTSL, Ada Dugaan Pungli hingga Rp1 Juta Mapolres Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Unit Tipikor Satreskrim Polres Tuban memeriksa sejumlah kepala desa terkait dugaan Pungli atau pungutan liar program (pendaftaran tanah sistematis lengkap). Kanit Tipikor Satreskrim Polres Tuban, Iptu Dhany Rakasiwi, memastikan hal tersebut.

"Sementara ini ada 3 desa dari 3 kecamatan yang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, yaitu Desa Menyunyur, Kecamatan Grabakan; Desa Sambongrejo, Kecamatan Semanding; dan Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (13/1/2025).

Baca Juga: Laga Persela Vs Persijap Ricuh, Suporter Rusak Fasilitas Stadion Tuban Sport Center

Ia menyebut, penyelidikan terhadap kepala desa berawal dari informasi dan aduan dari masyarakat terkait adanya dugaan pungli program

"Kami sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada sejumlah kades beserta perangkatnya dan beberapa saksi dari masyarakat,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Dhany, diketahui jika pungli ini bervariasi, di antaranya tambahan biaya di luar nominal yang disepakati bersama masyarakat saat dilakukan sosialisasi program sebesar Rp400 ribu.

Baca Juga: Petani asal Desa Mander Laporkan Kios Pupuk Subsidi ke Polres Tuban Atas Dugaan Kecurangan

“Dari keterangan saksi tambahan biaya diluar kesepakan bersama yakni Rp400 ribu per bidang tanah. Namun ada tambahan biaya sendiri mulai dari Rp100-200 ribu per bidang tanah. Ketika pembayaran tidak diberikan kuitansi pembayaran,” paparnya.

Dari tiga desa yang diperiksa, Unit Tipikor Satreskrim Polres Tuban saat ini masih melakukan pengembangan terkait dugaan pungli. 

“Kami masih terus melakukan pendalaman dan masih dikembangkan terkait adanya dugaan pungli tersebut,” kata Dhany.

Baca Juga: Curi Handphone di Warkop, Seorang Residivis di Tuban Ditangkap Polisi

Sementara itu, salah satu warga asal Kecamatan Kerek yang enggan disebutkan namanya mengaku tahu informasi adanya dugaan pungli .

"Saya dengar dari beberapa orang jika ada warga yang ditarik biaya Rp700 ribu sampai Rp1 juta di luar biaya Rp400 ribu yang sudah disepakati," cetusnya.

Diduga, kondisi serupa juga tidak hanya terjadi pada sejumlah desa, melainkan daerah lainnya. Namun, masyarakat enggan dan sebagian tidak berani melapor karena tidak punya bukti dugaan pungli, lantaran mereka membayar juga tidak menerima tanda bukti pembayaran di luar Rp400 ribu. (coi/mar)

Baca Juga: Kantah BPN Surabaya 2 Tetap Alokasikan Anggaran PTSL, Ini Daftar Pihak yang Bisa Mengajukan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO