Tak Terima Ditegur, Dua orang asal Tuban Bacok Warga dan Kabur ke Tangerang Selatan

Tak Terima Ditegur, Dua orang asal Tuban Bacok Warga dan Kabur ke Tangerang Selatan Dua pelaku pembacokan yang berhasil diamankan oleh Polres Tuban setelah melarikan diri ke Tangerang Selatan.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Tuban mengamankan dua orang pelaku penganiayaan di Jalan Raya depan Terminal Jatirogo, Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, yang sempat melarikan diri ke Tangerang Selatan.

Kanit Pidum, Satreskrim Polres Tuban, Iptu Moh. Rudi menyebutkan, kedua tersangka diketahui bernama CAS (31) alias Duyung residivis perkara pengeroyokan dan MAF (26) alias Tokrek, keduanya berasal dari warga Dusun/Desa Demit, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.

“Kasus penganiayaan ini terjadi pada Selasa 22 Juli 2025, sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Raya depan Terminal Jatirogo, korban bernama Kasmen (41) warga Dusun Bader, Desa Jatirogo, Kabupaten Tuban mengalami luka bacok terbuka,” ungkap Moh. Rudi, Senin (18/08/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjutnya, pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan cara membacok menggunakan senjata tajam jenis bendo.

“Akibatnya korban mengalami luka terbuka di bagian tangan kiri, tangan kanan, dan area perut,” terang Rudi sapanya.

Menurut dia, pelaku melakukan aksinya dalam kondisi terpengaruh alkohol. Saat itu, pelaku mendapat teguran oleh korban. Tak terima dengan teguran korban, pelaku mengambil senjata tajam di rumahnya, dan kembali mendatangi korban dan langsung melakukan pembacokan.

“Pelaku ini mabuk minum tuak dan melukai korban lain bernama Ibnu Mundir yang juga mengalami luka terbuka,” ujarnya.

Setelah melukai dua orang itu, pelaku langsung kabur dan melarikan diri ke Tangerang Selatan. Namun, pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga berhasil diamankan pada 17 Agustus 2025 kemarin, sekitar pukul 17.00 WIB.

“Pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (rif)