Pelaku Curanmor di Tuban Berhasil Ditangkap Polisi saat Hendak Menjual Motor di Mojokerto

Pelaku Curanmor di Tuban Berhasil Ditangkap Polisi saat Hendak Menjual Motor di Mojokerto Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban saat menggiring pelaku curanmor ke Mapolres Tuban. Foto: Ist.

TUBAN, BANGSAONLINE.com Jajaran Satreskrim Polres Tuban membekuk seorang pemuda asal Banyuwangi, berinisial RR (18) setelah mencuri motor milik Yuli Irmawati (22) di indekos yang terletak di Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban, pada Minggu (5/1/2025) lalu.

Pemuda pelaku aksi curanmor itu ditangkap saat hendak menjual motor hasil curian di Mojokerto.

Kanit Jatanras Satreskrim Polres Tuban, IPDA Mochammad Rudi, mengatakan aksi pencurian motor di indekos itu terjadi pada 5 Januari sekitar pukul 07.30 WIB.

"Modus pelaku adalah ngekos. Setelah dirasa situasi aman, motor korban lalu diambil," terang Rudi.

Ditambahkan Rudi, aksi pencurian motor dilakukan dengan cara memotong kabel kunci motor menggunakan gunting kuku.

"Setelah dipotong, kemudian pelaku menyambungkan kedua kabel tersebut sehingga mesin motor bisa dihidupkan atau distarter lalu dibawa kabur," jelasnya.

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tuban, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan serta pengejaran terhadap pelaku hingga ke Banyuwangi dan Mojokerto.

Sementara itu, RR mengaku aksi pencurian motor dengan merusak kabel kunci itu dipelajarinya melalui Facebook.

"Tidak ada yang mengajari, awalnya lihat dari Facebook," pungkas RR.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (coi/msn)