PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satnarkoba Polres Ponorogo berhasil meringkus 9 pelaku pengedar serta pengonsumsi sabu dan obat pil jenis Dobel L. Para tersangka itu dihadirkan dalam rilis pers di Mapolres Ponorogo, Kamis (10/9/20).
Dalam keterangannya, Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nor Azis mengatakan selain mengamankan tersangka, Satnarkoba juga menyita sejumlah barang bukti (BB) sabu dan obat jenis dobel L.
Baca Juga: Produksi Petasan, Remaja di Ponorogo Diamankan Polisi
Tercatat barang bukti yang berhasil diamankan yakni 3.000 butir pil Dobel L, sabu 12 gram, beserta alat isap atau bong. Menurut kapolres, dari 9 tersangka yang diamankan, ada yang pemain lama dan baru.
"Satu di antaranya merupakan warga Madiun. Hasil pemeriksaan, tersangka memperoleh barang haram tersebut dari luar daerah. Kepada masyarakat Ponorogo, saya mengimbau agar tidak menyalahgunakan obat terlarang dan narkotika jenis sabu atau ganja," ujar kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke-9 pelaku dikenakan pasal 35 dan 36 tahun 2009. "Ancaman hukumannya 10 tahun hingga 12 tahun penjara," tukasnya.(nov/rev)
Baca Juga: Meriahnya Lomba Futsal Santri Piala Kapolres Ponorogo, Adu Lincah Polisi dengan Para Gus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News