BangsaOnline-Bambang Widjojanto (BW) resmi mengajukan pemberhentian sementara dari
KPK karena dijadikan tersangka oleh Polri. Walau sesuai UU KPK,
pemberhentian sementara ini mesti menunggu Keppres.
Apa kata pegiat antikorupsi soal langkah BW ini?
"Salut,
langkah BW patut ditiru oleh para pejabat lain, termasuk pejabat di
kepolisian," terang Koordinator Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)
Jamil Mubarok, Senin (26/1/2015).
"Sekalipun perkaranya yang dituduhkan sangat dipaksakan, tapi BW menunjukan kenegarawanannya," tambah dia.
Komjen
Budi Gunawan (BG) sudah ditetapkan tersangka terkait kasus korupsi. BG
masih menjabat Kalemdikpol dan pelantikannya sebagai Kapolri masih
ditunda.
"Kami menunggu pejabat-pejabat lain terutama penegak
hukum untuk melakukan langkah serupa jika punya komitmen terhadap
penegakan hukum yang sejati," terang dia.
Kembali soal BW, menurut Jamil, BW membuktikan komitmen keras terhadap penegakan hukum yang dijunjung tinggi.
"BW
sebagai warga negara yang sadar hukum dan sadar diri melepas sementara
jabatannya sebagai penegak hukum. Pejabat lain status tersangka dan
tidak mau mundur itu seperti tidak sadarkan diri," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News