"Ini hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020. Tersangka kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatnya," ujar Kompol Agung.
Para pelaku, lanjut Agung, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
"Namun, untuk pengedar pil koplo disangka melanggar Pasal 196 dan pasal 197 ayat (1) UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," imbuhnya.
Data yang dihimpun ini menyebutkan, ke 15 pelaku di antaranya Arif Agung Gagah Prabowo (24) warga Jalan RA Kartini RT/RW 03/05 Desa Bulu, Moh Rasid (32) warga Dusun Tengah RT/RW 004/002 Desa Gebangan, Ismail (31) warga RT/RW 02/06 Desa Alassumur Kulon.










