Bupati Sambari dan Wabup Qosim bersama pejabat Forkopimda ketika menyaksikan sidang yustisi pelanggar protokol kesehatan Covid-19. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE
GRESIK, BANGSAOLINE.com - Puluhan pengguna jalan yang melintas di Jalan Dr. Wahidin, S.H, tepatnya depan Kantor Pemkab Gresik, terjaring operasi gabungan yustisi penegak protokol Covid-19, Senin (14/9).
Mereka yang terjaring karena tak memakai masker. Para pelanggar tersebut langsung menjalani sidang di tempat, karena pemerintah telah menyiapkan pranata sidang di tempat.
BACA JUGA:
- Pemkab Gresik Raih WTP ke-11 Berturut-turut, BPK Soroti Pentingnya Tata Kelola Bersih
- Bupati Gresik Tekankan Integritas Pengadaan Barang dan Jasa
- Izin PKL Kali Avoor di Driyorejo Gresik Disebut Sudah Kedaluwarsa Lebih dari Belasan Tahun Lalu
- Sekda dan Kepala Disperta Gresik Pensiun, 5 Jabatan Eselon II Kosong
Seperti halnya di ruang persidangan. Setelah dicatat, para pelanggar tersebut langsung dihadapkan di depan hakim dan menjalani persidangan.
Setelah jaksa membacakan tuntutannya, hakim menyebutkan kesalahan pelanggaran yang telah dilakukan. Hampir semua pelanggar mengakui dan menyadari kesalahannya. Setelah divonis, para pelanggar membayar denda melalui transfer bank.
Persidangan tersebut disaksikan oleh Bupati Gresik Sambari Halim Radianto, Wakil Bupati Moh. Qosim, anggota Forkopimda, dan Penjabat Sekda Abimanyu Pontjoatmojo Iswinarno.
Di antara pejabat Forkopimda adalah, Kapolres AKBP Arief Fitrianto, Dandim 0817 Letkol Infantri Taufik Ismail, Ketua PN Fransiskus Arkadeus Ruwe, dan Perwakilan Kejaksaan Negeri Gresik.
Sebelumnya, Bupati dan anggota Forkopimda Gresik melaksanakan rapat koordinasi di ruang rapat Mandala Bakti Praja, kantor Bupati Gresik. Mereka membahas tentang evaluasi disiplin penegakan protokol kesehatan di Kabupaten Gresik.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




