Terjaring Operasi Yusitisi, Pelanggar Masker Langsung Sidang di Tempat Dihadiri Jaksa dan Hakim

Terjaring Operasi Yusitisi, Pelanggar Masker Langsung Sidang di Tempat Dihadiri Jaksa dan Hakim Para pelanggar saat menjalani sidang di tempat. (foto: ist).

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Polisi, TNI, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi menggelar operasi yustisi sebagai bentuk implementasi dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Provinsi Jawa Timur, Senin (14/9/2020).

Operasi yang digelar di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Masjid Agung Baiturrahman Banyuwangi itu menyasar warga yang tak menggunakan masker saat beraktivitas di jalan raya.

Baca Juga: Launching Majapahit's Warrior Underwater, Pj Gubernur Jatim Sampai Ikut Nyelam Letakkan Patung

Tak sampai satu jam, beberapa orang yang tak memakai masker dikenakan sanksi berupa denda. Mereka juga menjalani sidang di tempat yang dihadiri oleh jaksa serta hakim.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin, S.I.K., mengatakan bahwa penerapan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan ini merupakan bentuk implementasi dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Provinsi Jawa Timur.

Diketahui, perda tersebut adalah perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta pelaksanaan Peraturan Gubernur Jatim No. 53/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Baca Juga: Ditpolairud Polda Jatim Amankan Dua Pelaku Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi

"Karena selama ini kami bersama Gugus Tugas Covid-19 Banyuwangi sudah memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, sehingga saat ini kami menindak tegas warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan khususnya tidak menggunakan masker di jalan raya," kata Arman kepada wartawan.

Arman menambahkan, untuk menuntaskan pandemi Covid-19 bukan hanya menjadi tugas pemerintah. Namun dibutuhkan peran serta secara aktif rakyat dalam melakukan protokol kesehatan juga diperlukan. "Warga dan pemerintah harus solid dalam bergotong royong melawan corona," ujarnya.

Arman berharap, masyarakat bisa selalu menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Baca Juga: Tim BPBD Lumajang Juara Umum dalam Semarak Gelar Peralatan se-Jatim, Ini Lima Arahan BNPB

"Hendaknya hal tersebut dijadikan kebiasaan baru di tengah pandemi Covid-19 oleh seluruh masyarakat, guna mencegah dan mengurangi risiko penularan Covid-19, khususnya di wilayah Kabupaten Banyuwangi," harapnya.

Oleh karena itu, dalam kesempatan tersebut Kapolresta Banyuwangi mengajak semua komponen masyarakat untuk bersama-sama mengedukasi, mengingatkan, meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran masyarakat dalam pelaksanaan protokol kesehatan, sehingga laju persebaran Covid-19 bisa dikurangi.

"Disiplin diri adalah 'obat sekaligus vaksin' terbaik saat ini dalam mencegah penyebaran Covid-19, untuk itu mari mulai dari diri sendiri, keluarga dan masyarakat, sehingga kita semua bisa terhindar dari Covid-19," kata Arman

Baca Juga: Rumah di Banyuwangi Rusak Usai Diterjang Hujan Deras dan Tertimpa Pohon

"Tidak ada cara lain untuk menekan penyebaran Covid-19, yaitu dengan tertib dan disiplin diri melaksanakan protokol kesehatan dalam tata kehidupan sehari-hari," tegasnya.

Usai mengikuti sidang di tempat dan membayar denda, warga yang ditindak itu bisa kembali pulang. Mereka juga diberi masker oleh petugas dan diingatkan agar selalu menggunakan masker. Rencananya. operasi serupa akan berlangsung secara berkala di lokasi yang berbeda-beda.

Sementara itu, Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas mengatakan, operasi yustisi ini adalah sebagai cara ampuh untuk mendorong masyarakat untuk memiliki kesadaran tinggi menggunakan masker selama pandemi.

Baca Juga: Diduga Mabuk Sopir Truk Fuso Tabrak Pagar Masjid Ikon di Banyuwangi, 3 Motor Rusak Parah

"Pesan dari operasi yustisi ini bukan masalah denda atau penindakan hukumnya, melainkan pesan yang ingin disampaikan forpimda adalah agar masyarakat sadar untuk selalu menggunakan masker," kata Anas.

Lebih lanjut, Anas juga meminta kepada pemilik maupun pengelola restoran untuk memperhatikan protokol kesehatan, khususnya penerapan physical distancing ataupun social distancing. Pasalnya, beberapa hari terakhir ada laporan masuk di beberapa restoran yang tidak membatasi pengunjung hingga memenuhi kapasitas.

"Saya minta agar seluruh restoran di Banyuwangi menerapkan physical distancing ataupun social distancing. Kalau tidak dilakukan, terpaksa harus ditutup," ujarnya.

Baca Juga: Dua PMI asal Banyuwangi Alami Gangguan Jiwa Setelah Dipulangkan dari Malaysia

Hal itu pun sangat disayangkan Anas jika harus terpaksa menutup restoran gara-gara tidak menerapkan protokol kesehatan, karena banyak yang dirugikan. "Harapan kita, ekonomi jalan tetapi protokol kesehatan juga harus bisa dioptimalkan," pungkasnya. (guh/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Cuaca Kurang Bersahabat, Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk Ditutup':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO