KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Untuk menekan penyebaran Covid-19, Polres Kediri gencar melaksanakan operasi yustisi di wilayah hukumnya.
Pada hari Selasa, 15 September 2020 kemarin, operasi yustisi digelar di beberapa titik, dimulai pukul 20.30 WIB. Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono S.I.K., M.H., memimpin langsung Operasi Yustisi Tahun 2020 tersebut.
Baca Juga: Jelang Pilbup 2024, Polres Kediri Bentu Satgas Anti Money Politic
Menurut Kasubbag Humas Polres Kediri, AKP Iwan Setyo Budhi, Operasi Yustisi 2020 ini dilaksanakan dalam rangka Penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai tindak lanjut Inpres No. 6 Tahun 2020, dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No 2 tahun 2020.
"Sasaran giat Operasi Yustisi Tahun 2020 ini adalah pelanggar yang tidak menerapkan protokol kesehatan, berupa tidak memakai masker, kemudian dilakukan pendataan dan rapid test," kata AKP Iwan Setyo Budhi melalui pesan di WA, Rabu (16/9).
Adapun lokasi sasaran Operasi Yustisi, lanjut AKP Iwan, adalah di depan Samsat Pare Jl. PK. Bangsa Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, dengan jumlah pelanggar sebanyak 5 orang dan hasil rapid test yaitu non reaktif.
Baca Juga: Antisipasi Judi Online, Propam Periksa Ponsel Anggota Polres Kediri
Masih menurut AKP Iwan, giat selanjutnya di Cafe Barisna Jl. Pancawarna Desa Tulungrejo Kecamatan Pare, dengan jumlah pelanggar sebanyak 6 orang dan hasil rapid test yaitu non reaktif. Kemudian di kedai Kopi Lorddam Keiko Jl. Lamtama DesaTulungrejo Kecamatan Pare, dengan jumlah pelanggar nihil.
"Pukul 22.00 WIB, giat operasi selesai dan akan dilanjutkan di hari berikutnya," pungkas AKP Iwan.
Hadir dalam kegiatan operasi yustisi, selain Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono, juga Ketua PN Kabupaten Kediri Agus Tjahyo Mahendra, Wakapolres Kediri Kompol Andik Gunawan, Anggota Polres Kediri, TNI, dan Satpol PP Kabupaten Kediri. (uji/dur)
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap Tiga Terduga Kasus Judol
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News