Puluhan Pengendara di Kota Kediri Terjaring Operasi Yustisi Penegakan Pergub Nomor 2

Puluhan Pengendara di Kota Kediri Terjaring Operasi Yustisi Penegakan Pergub Nomor 2 Petugas saat mendata pelanggar Pergub No 2 Tahun 2020 yang terjaring Operasi Yustisi. foto: ist.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tim gabungan yang terdiri dari petugas Polres Kediri Kota, Kodim 0809, BPBD, dan Satpol PP Kota Kediri menggelar Penegakan Pergub No. 2 Tahun 2020. Selama dua hari ini (Kamis-Jumat), tim gabungan berhasil menjaring puluhan pengendara, baik roda dua maupun roda empat yang kedapatan tidak memakai masker.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid menjelaskan, untuk hari Kamis (17/9) kemarin, kegiatan dilaksanakan di Terminal Lama, Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren.

Baca Juga: Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Gebyar Hateri Ke-39, Pj Zanariah Buka Rakor Persiapan

Menurut Nur Khamid, saat giat di Terminal Lama ini dilakukan penindakan pelanggaran yang tidak memakai masker sebanyak 25 orang pengendara roda 2 dan roda 4, yang terdiri 18 penindakan dan 7 teguran tertulis.

"Bagi yang melanggar dilakukan sidang di tempat dengan membayar denda Rp 100 ribu. Petugas sekaligus memberikan imbauan terkait Pergub No.2 Tahun 2020. Dari hasil penindakan yang berjumlah 18 orang, selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Kediri, untuk sidang hari Senin, 21 September 2020," kata Nur Khamid, Jumat (18/9).

Sedangkan untuk giat Jumat (18/9) dilaksanakan di Terminal Baru Tamanan dan menindak 23 pelanggar protokol kesehatan, baik pengendara roda 2 maupun roda 4 yang melintas di Terminal Tamanan.

Baca Juga: Pj Wali Kota Zanariah Harap PGRI Kota Kediri Semakin Solid Majukan Mutu Pendidikan

"Untuk selanjutnya dilakukan penindakan dengan pelanggaran tidak menaati atau mematuhi protokol kesehatan (tidak memakai masker). Rinciannya, 2 orang pelanggar berkas pelanggaran dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Kediri untuk dilakukan sidang pada hari Senin, 21 September 2020 pukul 09.00 WIB, 3 orang pelanggar dilakukan teguran tertulis dan diberi pembinaan di tempat, dan 18 orang pelanggar disidang tipiring di tempat operasi yustisi penertiban masker," pungkas Nur Khamid. (uji/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO