Berharap 30 Hari Selesai, Syafii Maarif Pimpin Tim Independen Atasi KPK-Polri

Berharap 30 Hari Selesai, Syafii Maarif Pimpin Tim Independen Atasi KPK-Polri Syafii Maarif. Foto: kompas.com

BangsaOnline-Rapat antara tim independen dan Sekretaris Negara hingga saat ini masih berlangsung. Namun, susunan anggotanya telah ditunjuk, tugas pokok dan fungsinya sudah dibentuk. Begitu pun dengan Keppres terkait pembentukan tim independen ini tinggal ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

"Kita pilih yang paling tua jadi ketua Pak Syafii Maarif. Saya wakil dan sekretarisnya Pak Hikmahanto," ujar anggota tim independen Jimly Ashiddiqie, di Kantor Setneg, Jakarta, Selasa (27/1).

Jimly mengatakan, anggotanya yakni Mantan Kapolri Jenderal Polisi Sutanto, Mantan Wakapolri Oegroseno, Mantan Pimpinan Erry Riana, Mantan Pimpinan Tumpak Hatorangan, Bambang Widodo Umar, Imam Prasodjo. Adapun tupoksinya, kata Jimly, di antaranya mencari fakta, masukan kepada Presiden terkait kisruh vs ini.

"(Tugasnya) Fact finding, mencari fakta. Menemukan akar masalah lalu mencari solusi untuk diusulkan ke presiden lalu ada yang bersifat di akhir masa tugas nanti dilaporkan, bisa juga sewaktu-waktu, harian bisa juga menyampaikan masukan-masukan yang diperlukan dalam rangka menyelesaikan masalah. Yang ada kaitan dengan hubungan dengan , menyangkut kelembagaan tapi termasuk juga kasus yang menyangkut person yang sedang diproses hukum , atau person yang diproses hukum oleh polri. Nah kita tunggulah," ujarnya.

Jimly mengatakan, tim 9 ini juga memiliki kewenangan mendatangi pihak yang bersangkutan mencari fakta-fakta untuk dapat memberikan solusi. "Hanya mencari fakta, kemudian bisa mendatangi bisa juga mengundang pihak-pihak terkait untuk mendapatkan fakta-fakta yang diperlukan dalam rangka memberi solusi," ujarnya.

Menurutnya, tugas tim 9 independen ini bisa langsung aktif setelah Keppres ditandangani Presiden. Hari pertama kerja diberikan selama 30 hari, dan dapat bertambah menjadi 30 hari berikutnya.

"Jadi mudah-mudahan dalam 30 hari kerja sesuai dengan keppres, keppresnya tinggal diteken, kalau sudah diteken akan bekerja 30 hari kerja dengan kemungkinan satu kali lagi diperpanjang, 30 lagi jadi 60. Kita berharap sebelum 30 hari sudah selesai," ujarnya.

Sumber: merdeka.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO