KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Pasca digerebek Polda Jatim, tempat hiburan malam In Lounge Pub & Karaoke akhirnya ditutup Satpol PP Kota Madiun, Senin (21/9) kemarin.
Penyegelan itu tindak lanjut penggerebekan tim dari Unit III Asusila Ditreskrimum Polda Jatim, pada 9 September lalu. Polisi menggerebek In Lounge Pub and Karaoke, karena tempat hiburan tersebut ternyata juga menawarkan jasa seks oleh para pemandu lagu atau Ladies Companion (LC).
Baca Juga: Peringatan HKSN 2024 di Kota Madiun, Pj Gubernur Jatim Tekankan Rasa Kepedulian Sosial
Selain itu, tempat karaoke dan bar yang terletak di Jalan Bali itu ditutup karena adanya penyalahgunaan izin usaha. Hal ini berdasarkan surat Satuan Polisi Pamong Praja.
Kepala Satpol PP Kota Madiun, Sunardi mengaku belum mengetahui apakah In Lounge Pub and Karaoke ditutup sementara atau permanen. "Kita masih akan melakukan kajian terkait dengan peraturan yang ada. Sebab selain masalah izin, pertimbangan penutupan juga karena ada pelanggaran asusila di tempat hiburan tersebut," ujar Sunardi.
"Setelah penutupan ini, kita akan melapor ke Wali Kota Madiun," pungkasnya.
Baca Juga: Penuhi Permintaan Disdag, PUPR Kota Madiun Garap Revitalisasi Pasar Pancasila
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News