Perketat Pencegahan Covid-19, Pemkot Surabaya Terbitkan Surat Edaran ke RT/RW

Perketat Pencegahan Covid-19, Pemkot Surabaya Terbitkan Surat Edaran ke RT/RW

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pengawasan terhadap pendatang yang nantinya akan tinggal di wilayah perkampungan. Pengawasan ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19.

Kepala Bagian Humas Pemkot , Febriadhitya Prajatara mengatakan, sejak tanggal 21 September 2020, Pemkot telah mengeluarkan surat edaran terkait upaya memutus mata rantai Covid-19. Surat edaran ini dibagikan kepada seluruh Ketua RT/RW di 31 kecamatan .

Baca Juga: Warga Mulyorejo Digegerkan Janda Bersimbah Darah, Diduga Hendak Bunuh Diri

"Isinya, yaitu sebagaimana kami sampaikan beberapa waktu lalu, bahwa upaya pemutusan mata rantai ini kita perketat lagi. Karena kita melihat sudah terkendali, tetapi kita tidak boleh mengendurkan itu," kata Febriadhitya di kantornya, Selasa (22/9).

Menurut Febri, surat edaran tersebut bertujuan untuk memperketat pengawasan terhadap pendatang yang nantinya akan tinggal di wilayah perkampungannya. Namun, surat edaran ini juga berlaku kepada warga yang baru melakukan perjalanan dari luar yang mungkin itu wilayah pandemi ataupun warga non yang akan berkunjung ke rumah saudaranya.

"Itu nanti diharapkan mereka bisa melakukan swab terlebih dahulu di Labkesda (Laboratorium Kesehatan Daerah) . Jadi para RT/RW kami berikan itu untuk memperkuat kampung tangguh untuk bisa mengecek,” kata dia.

Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap

Selain membagikan SE kepada RT/RW, Pemkot juga tengah mempersiapkan surat edaran khusus untuk pemilik usaha penginapan atau apartemen. Nantinya, pemilik usaha penginapan juga diharapkan dapat menerapkan hal serupa.

"Masih kami konsepkan, karena nanti ini kan pengelola penginapan ini mereka juga memiliki satgas. Tentunya, jangan sampai perekonomian ini berjalan dengan baik, tetapi malah menyebabkan kerugian karena menyebarnya Covid-19," pesannya.

Untuk mendukung hal itu, kata Febri, camat dan lurah di 31 kecamatan akan memasifkan terkait surat edaran ini. Bahkan, setiap ada temuan di lapangan, baik camat maupun lurah akan selalu memonitoring dan melaporkan hal tersebut.

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas

“Jadi nanti para camat dan lurah akan memasifkan terkait edaran ini. Terus kemudian bisa mengontrol juga nantinya akan dilaporkan seandainya ada yang ditemukan,” jelasnya.

Febri juga menjelaskan bahwa apabila di wilayah perkampungan nantinya ditemukan indikasi kasus Covid-19, selanjutnya ketua RT/RW dapat melaporkan ke satgas kelurahan atau kecamatan. Nah, berdasarkan informasi yang didapat dari pengurus kampung itu, maka pihak puskesmas kemudian dapat langsung mendatangi warga itu untuk dilakukan swab. “Di surat edaran itu juga disampaikan agar warga bisa berbesar hati jika seandainya ketika dites nanti hasilnya positif,” jelasnya.

Bagi warga jika hasil swab dinyatakan positif, selanjutnya dia akan menjalani perawatan di Hotel Asrama Haji. Sedangkan bagi warga luar kota, akan ditempatkan di Rumah Sakit Lapangan Indrapura.

Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah

Maka dari itu, Febri kembali berpesan kepada warga luar kota atau tamu dari luar untuk menunjukkan hasil RT-PCR/Swab negatif sebelum tinggal lebih dari tiga hari di Kota Pahlawan. Apabila belum memiliki hasil RT-PCR/Swab, warga non dapat melakukan pemeriksaan di Labkesda dengan biaya Rp 125 ribu per orang.

“Untuk warga yang kos mengikuti (surat edaran) RT/RW. Kalau yang apartemen memang kami masih konsepkan dengan pengelola penginapan,” pungkasnya. (ian/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO