SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep menggelar rapat pleno pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pilbup Sumenep 2020 di halaman kantor KPU setempat, Kamis (24/9/2020) siang.
Sebagaimana diketahui, terdapat dua bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang ditetapkan KPU sebagai calon, yakni pasangan Achmad Fauzi-Dewi Khalifah (Nyi Eva) dan pasangan Fattah Jasin-Kiai Ali Fikri. Dua pasangan ini akan bertarung pada pesta demokrasi 9 Desember 2020 mendatang.
Baca Juga: 680 Orang di Sumenep Sudah Mendaftar Sebagai PPK
Dalam prosesnya, sebelum pengundian nomor urut, masing-masing calon wakil bupati secara bersamaan mengambil nomor yang sudah disediakan. Nomor yang tersedia, yakni dari nomor 1 hingga nomor 10.
Bagi paslon yang mendapat nomor lebih besar, maka berhak mengambil nomor urut terlebih dahulu pada kotak yang sudah disediakan. Hasilnya, Nyi Eva mendapat nomor 7, Kiai Ali Fikri mendapat nomor 1, sehingga Achmad Fauzi berhak mengambil nomor urut lebih dahulu.
Secara bergiliran, Achmad Fauzi dan Fattah Jasin mengambil nomor urut yang sudah disediakan. Hasilnya, pasangan Achmad Fauzi-Dewi Khalifah mendapat nomor urut 1, sedangkan Fattah Jasin-Kiai Ali Fikri mendapat nomor urut 2.
Baca Juga: KPU Sumenep Mulai Lakukan Perakitan Kotak Suara Pemilu 2024
(POLLING PILKADA SUMENEP: Ayo Dukung Cabup-Cawabup Pilihanmu)
“Sudah kita ketahui, pasangan Bapak Achmad Fauzi-Nyi Dewi Khalifah mendapat nomor urut 1, Bapak Fattah Jasin-Kiai Ali Fikri mendapat nomor urut 2,” kata Rahbini, Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis, Kamis (24/9/2020).
Pasca pengambilan nomor urut selesai, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh masing-masing pasangan calon dan Ketua KPU Sumenep. (aln/zar)
Baca Juga: Persiapan Distribusi Logistik Pemilu 2024, KPU Sumenep Gelar FGD
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News