SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pemberantasan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Sidoarjo terus dilakukan oleh BNNK Sidoarjo. Sefri Susanto (31), Warga Desa Medaeng Kecamatan Waru, Sidoarjo ditangkap petugas lantaran diduga memiliki 6,12 gram narkotika jenis sabu-sabu saat berada di pinggir Jalan Durian Desa Geluran Kecamatan Taman, Sidoarjo, Selasa (22/9/2020).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BNNK Sidoarjo, AKBP Toni Sugianto dalam press release pada Selasa (29/9/2020), bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat jika di daerah Taman Sidoarjo, sering terjadi transaksi narkoba.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Menindaklanjuti laporan masyarakat itu, BNNK berhasil menangkap Sefri Susanto beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,12 gram. Dengan dibungkus menggunakan bungkus mi gelas kosong, selanjutnya bungkusan tersebut dimasukkan ke dalam bungkus rokok Marlboro Filter Black kosong yang kemudian disimpan di dashboard sepeda motor Honda Beat.
"Barang haram tersebut disembunyikan di dashboard sepeda motor tersangka saat kita lakukan penggerebekan," jelas Toni.
Dari keterangan tersangka, barang tersebut ia dapat dari seseorang yang berinisial YG, dengan cara diranjau. YG sendiri saat ini dalam proses pengejaran.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
"Barang tersebut didapat dari temannya yang berinisial YG seharga Rp 6.600.000 dengan cara diranjau," cetusnya.
Sementara itu, tersangka Sefri Susanto mengaku bahwa dirinya mengonsumsi narkotika jenis sabu sejak bulan Maret 2019. "Narkotika tersebut saya konsumsi sendiri dan sebagian juga saya jual kepada teman yang membutuhkan," ujar Sefri Susanto.
Dari penangkapan tersebut, diperoleh beberapa barang bukti, antara lain 1 poket narkotika jenis sabu seberat 6,12 gram beserta pembungkusnya dan satu unit sepeda motor Honda Beat nopol W-4802-QV.
Baca Juga: Polres Sidoarjo Amankan 4 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Beserta 1,5Kg Sabu
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (cat/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News