Sembunyikan Sabu di Dashboard Motor, Warga Medaeng Ditangkap Petugas BNNK Sidoarjo

Sembunyikan Sabu di Dashboard Motor, Warga Medaeng Ditangkap Petugas BNNK Sidoarjo Tersangka Sefri Susanto (31). (foto: ist).

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pemberantasan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Sidoarjo terus dilakukan oleh Sidoarjo. Sefri Susanto (31), Warga Desa Medaeng Kecamatan Waru, Sidoarjo ditangkap petugas lantaran diduga memiliki 6,12 gram narkotika jenis sabu-sabu saat berada di pinggir Jalan Durian Desa Geluran Kecamatan Taman, Sidoarjo, Selasa (22/9/2020).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Sidoarjo, AKBP Toni Sugianto dalam press release pada Selasa (29/9/2020), bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat jika di daerah Taman Sidoarjo, sering terjadi transaksi narkoba.

Menindaklanjuti laporan masyarakat itu, berhasil menangkap Sefri Susanto beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,12 gram. Dengan dibungkus menggunakan bungkus mi gelas kosong, selanjutnya bungkusan tersebut dimasukkan ke dalam bungkus rokok Marlboro Filter Black kosong yang kemudian disimpan di dashboard sepeda motor Honda Beat.

"Barang haram tersebut disembunyikan di dashboard sepeda motor tersangka saat kita lakukan penggerebekan," jelas Toni.

Dari keterangan tersangka, barang tersebut ia dapat dari seseorang yang berinisial YG, dengan cara diranjau. YG sendiri saat ini dalam proses pengejaran.

"Barang tersebut didapat dari temannya yang berinisial YG seharga Rp 6.600.000 dengan cara diranjau," cetusnya.

Sementara itu, tersangka Sefri Susanto mengaku bahwa dirinya mengonsumsi narkotika jenis sabu sejak bulan Maret 2019. "Narkotika tersebut saya konsumsi sendiri dan sebagian juga saya jual kepada teman yang membutuhkan," ujar Sefri Susanto.

Dari penangkapan tersebut, diperoleh beberapa barang bukti, antara lain 1 poket narkotika jenis sabu seberat 6,12 gram beserta pembungkusnya dan satu unit sepeda motor Honda Beat nopol W-4802-QV.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (cat/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video ' Kerja Sama dengan Jasa Pengiriman, BNNK Nganjuk Ungkap Peredaran Narkoba dari Luar Negeri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO