Adik menegaskan, Kadin Jatim akan terus berupaya memfasilitasi peningkatan SDM di sektor industri karena jumlah tenaga kerja di seluruh Jatim yang telah tersertifikasi masih sangat kecil. Dalam hal ini, Kadin Institute akan melaksanakan pelatihan sertifikasi tenaga kerja dari LSP.
Padahal, kualitas dan kompetensi tenaga kerja yang unggul yang ditunjukkan dengan kepemilikan sertifikat tersebut bisa menjadi pendorong peningkatan produksi, kualitas dan efisiensi pada industri yang bersangkutan. Di sisi lain, sertifikat kompetensi juga mampu meningkatkan daya saing perusahaan dan tenaga kerja yang bersangkutan. "Untuk itulah sertifikasi kompetensi menjadi sangat penting," tegasnya.
Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas (Latpro) Disnaker Provinsi Jatim, Suhartoyo menegaskan bahwa penandatanganan MoU ini sebagai sarana meningkatkan harmonisasi sertifikasi kompetensi yang dilakukan LSP dengan lembaga pelatihan yang ada. Karena keberadaan LSP adalah kepanjangan tangan dari BNSP untuk meningkatkan kompetensi SDM dengan melaksanakan uji kompetensi atau sertifikasi kompetensi.
"Dengan uji sertifikasi sebagai upaya memberikan pengakuan sertifikasi kompetensi kerja yang sangat penting akan berpengaruh pada posisi tawar bagi SDM, dan tentunya dengan pelaksanaan uji kompetensi, mari terus lakukan evaluasi terhadap lembaga sertifikasi apakah lembaga itu sudah sesuai atau harmoni dengan skema yang dimiliki oleh LSP. Tentunya ini sebagai upaya meningkatkan program pelatihan di lembaga pelatihan," terangnya.










