SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Hak pilih masyarakat terkait Pilkada 2020, dalam kondisi apa pun harus dipastikan terakomodir lantaran hal itu dilindungi oleh undang-undang. Oleh karena itu, KPU dan Bawaslu kabupaten/kota harus dapat memastikan hak pilih masyarakat tersebut tersalurkan.
"Tahapan pemutakhiran daftar pemilih hasil perbaikan sebelum penetapan DPT harus dipastikan seluruh masyarakat harus termutakhirkan oleh KPU kabupaten/kota. Terdapat kelompok masyarakat dalam kondisi tertentu pun harus termutakhirkan, misalnya warga masyarakat Kota Surabaya yang terkena kasus hukum dan sedang menjalani penahanan tetap memiliki hak pilih," tutur Sri Sugeng Pujiatmoko, Mantan Komisioner Bawaslu Jatim, Senin (5/10/2020).
Baca Juga: Pemkab-Bawaslu Sampang Gelar Istighosah dan Puncak Apel Siaga Pengawasan Pilkada 2024
"Ada beberapa persoalan terkait dengan hal itu. Pertama, bagi penyelenggara pemilihan harus memasukkan warga masyarakat yang telah memiliki hak pilih dalam kondisi tertentu harus tetap didaftar sebagai pemilih. Warga masyarakat Kota Surabaya yang sedang menjalani hukuman atau proses penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng menjadi persoalan tersendiri, karena wilayah hukumnya ada di Kabupaten Sidoarjo yang menurut informasi ada sekitar 1.000 lebih tahanan merupakan warga Kota Surabaya yang memiliki hak pilih," ujar pria yang juga menjadi Advokat Sarbumusi ini.
"Kedua, ketika pemungutan suara pada tanggal 9 Desember 2020, bagaimana terkait dengan hak untuk menggunakan hak pilihnya, apakah KPU Kota Surabaya akan mendirikan TPS di Rutan Medaeng yang lokasinya di luar daerah pemilihan, yaitu Kabupaten Sidoarjo. Ketiga, persoalan itu harus segera diantisipasi oleh KPU Kota Surabaya jangan sampai hak pilih masyarakat dalam kondisi tertentu tersebut menjadi hilang di luar kehendaknya, karena sedang ditahan di Rutan Medaeng," sambungnya.
Bagi KPU Sidoarjo, lanjut Sri Sugeng, tidak menjadi problem karena Rutan Medaeng merupakan wilayah pemilihan Kabupaten Sidoarjo. Namun bagi KPU dan Bawaslu Kota Surabaya, sebagai penanggung jawab hak konstitusional warga masyarakat Kota Surabaya harus memastikan hak daulat masyarakat dalam menggunakan hak pilih tersalurkan.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Jatim Gelar Media Gathering di Kota Batu Selama 3 Hari
"Selain itu, kelompok marginal masyarakat yang lain juga mendapatkan perlakuan yang sama dengan warga masyarakat dalam kondisi normal. Senyampang DPT belum ditetapkan oleh KPU Kota Surabaya, maka persoalan itu harus segera ditangani, sehingga hak konstitusional warga masyarakat akan terlindungi dalam penggunaan hak pilih," urainya.
"Apa pun kondisi warga masyarakat Kota Surabaya yang sudah memiliki hak pilih harus didaftar sebagai pemilih, karena menghilangkan hak pilih merupakan tindak pidana pemilihan," pungkasnya. (nf/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News