KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Banyaknya pengembang properti di Kota Batu yang belum menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) ke Pemkot Batu, mendapat sorotan Komisi C DPRD Kota Batu. Komisi yang membidangi pembangunan ini meminta kepada Wali Kota Batu agar segera membuat perwali (peraturan wali kota) tentang PSU. Apalagi Perda PSU telah disahkan dewan pada Mei 2020 lalu.
Sedikitnya 101 dari total 110 pengembang properti di Kota Batu belum menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) ke Pemkot Batu. Padahal, kewajiban pengembang properti menyerahkan PSU diamanatkan dalam Perda Kota Batu Nomor 4 Tahun 2020 tentang penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan PSU yang meliputi jaringan jalan, jaringan pembuangan limbah, tempat pembuangan sampah, sarana pemakaman, sarana parkir, PJU, dan masih banyak lagi.
Baca Juga: Pemkot Batu dan DPRD Sepakati APBD 2025, Alokasi Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan
Hingga saat ini, masih sembilan pengembang properti yang menyerahkan PSU ke Pemkot Batu. PSU wajib disediakan seluas 30-40 persen dari luas areal yang dikembangkan pihak developer dan selanjutnya diserahkan ke pemda setempat. Diketahui, dari sembilan perumahan tersebut memiliki nilai aset sekitar Rp 198 miliar. Dengan nilai aset yang diserahkan seluas 83.766,04 meter persegi.
"Kami sudah buat perda. Wali Kota harus segera menindaklanjuti dengan perwali. Sehingga pengembang bisa segera menyerahkan PSU seperti yang diatur dalam Perda PSU," ungkap Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Didik Machmud," Minggu (11/10/2020).
Ia membeberkan, ada beberapa perumahan ternama yang belum memberikan PSU, seperti Panorama, Panderman Hill, Perumahan Apple, serta lainnya.
Baca Juga: Peringati Hakordia, Pj Wali Kota Batu Minta Sektor Pendidikan Tumbuhkan Budaya Antikorupsi
Sementara itu, Sekretaris DPKPP Kota Batu, Bangun Yulianto berjanji akan menindaklanjuti pihak pengembang yang belum menyerahkan PSU. Pihaknya menunggu hingga tahun 2024 sesuai saran KPK.
Daftar perumahan yang sudah menyerahkan PSU antara lain Emerald Villas Atas, Kayana Regency, Grand Mutiara Residence, Permata Garden Regency, Emerald Villas Bawah, Griya Taman Asri, Kusuma Pinus, Kusuma Pesanggrahan, dan Kusuma Hill.
"Kemarin, PSU diserahkan hanya sembilan perumahan. Sisanya belum, seperti Panorama," imbuhnya.
Baca Juga: Masifkan Tangani Sampah, Pemkot Batu Tambah dua Mesin Incenerator di 2 Kelurahan ini
Sementara itu, Suwoko, Ketua Real Estate Indonesia (REI) Malang Raya mengatakan, saat ini pihak pengembang memiliki kemudahan dalam balik nama sertifikat lahan yang akan dijadikan fasum dan fasos. Karena biaya balik nama ditanggung pemerintah, berbeda dengan sebelumnya yang dibayarkan pihak pengembang.
"Penyerahan bisa dilakukan saat pembangunan sudah selesai. Atau bisa diserahkan secara bertahap ketika masih ada proses pembangunan," ujar Suwoko.
Lebih lanjut, ia menegaskan, developer yang tergabung anggota REI, wajib menuntaskan perizinan dahulu sebelum melakukan pembangunan. "Jadi izin kami masukkan, siteplan telah dirancang, baru pembangunan jalan," lanjut dia.
Baca Juga: Pj Aries Keliling Sekolah di Kota Batu, Pantau Uji Coba Makan Siang Bergizi Gratis
Berdasarkan penuturannya, penyediaan PSU di Kota Batu sekitar 30 persen dari seluruh area yang digarap. Ada sanksi administrasi kepada mereka yang tak menyediakan PSU.
"Bahkan pidana, jika fasum dan fasos dialihfungsikan peruntukkannya, semisal dijadikan ruko. Hal seperti itu tidak diperbolehkan," tandasnya. (asa/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News