SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dinamika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Surabaya 2020 makin greget dan dinamis. Terbaru, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 99-PKE-DKPP/X/2020 pada Kamis (22/10/2020) besok.
Empat Anggota KPU Kota Surabaya yang berstatus sebagai Teradu adalah Nur Syamsi (merangkap ketua), Naafilah Astri, Subairi, dan Soeprayitno, masing-masing sebagai Teradu I-IV. Sedangkan lima Teradu dari Bawaslu Kota Surabaya, yaitu Muhammad Agil Akbar (ketua merangkap anggota), Hadi Margo Sambodo, Yaqub Baliyya Al Arif, Usman, dan Hidayat sebagai Teradu V-IX.
Baca Juga: Bawaslu Jatim Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Kediri
Pokok perkara yang diadukan, yakni Teradu I-IV diduga melanggar mekanisme, prosedur, serta tata cara pelaksanaan verifikasi administrasi sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2020 terhadap dukungan calon perseorangan, sehingga mempengaruhi lolos tidaknya bakal calon pasangan perseorangan patut diduga tindakan dan perbuatan Teradu I sampai dengan Teradu IV mempunyai kepentingan tertentu terhadap lolos tidaknya bakal calon pasangan perseorangan.
Sementara Teradu V-IX diduga tidak professional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dalam melakukan pengawasan secara melekat yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan bakal calon pasangan perseorangan pada tahapan verifikasi administrasi, sehingga 8.157 data dukungan bermasalah dari bakal calon pasangan perseorangan lolos dalam pengawasan verifikasi administrasi. Dalam hal ini, Bawaslu Kota Surabaya dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan dan pencegahannya.
Sekadar diketahui, pengadu dalam perkara ini adalah Novli Bernado Thyssen, Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur. Ia mengadukan sembilan penyelenggara pemilu yang terdiri dari empat orang dari KPU Kota Surabaya dan lima orang dari Bawaslu Kota Surabaya.
Baca Juga: Pemkab-Bawaslu Sampang Gelar Istighosah dan Puncak Apel Siaga Pengawasan Pilkada 2024
Sesuai ketentuan Pasal 31 Ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur. Rencananya sidang akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Jl. Tanggulangin No. 3 Keputran, Tegalsari, Kota Surabaya, Kamis (22/10/2020) besok, pukul 09.00 WIB.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno dalam rilisnya mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu, serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Jatim Gelar Media Gathering di Kota Batu Selama 3 Hari
Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP.
"Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp, dan akun YouTube DKPP,” terangnya.
Selain itu, Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi rapid test bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang tersebut. Rapid test dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
Baca Juga: Bawaslu Jatim Gelar Media Gathering di Kota Batu
"Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang," pungkas Bernad. (nf/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News