Berkat Restoratif Justice, Pelaku Penganiayaan di Desa Gandusari Trenggalek Dinyatakan Bebas

"Kemudian terdakwa (ADM) ini tidak senang dan mengejar korban dan melakukan pemukulan ke arah wajah korban," kata Darfiah di Gedung Kejari Trenggalek, Kamis (22/10/2020).

Dikatakan oleh Darfiah, atas peristiwa ini, upaya perdamaian telah dilakukan dua kali, yang pertama dilakukan di rumah korban di Desa Gandusari, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek pada 22 Agustus 2020 lalu.

Akan tetapi, perkara tetap dilanjutkan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek. Karena itu, kejari pelimpahan kasus itu.

"Oleh karena itu, pada tanggal 12 Oktober 2020 Kejaksaan Negeri Trenggalek memanggil para pihak yang terlibat dalam perdamaian yang pertama untuk dilaksanakan proses perdamaian kembali dengan menganut restoratif justice," kata Darfiah.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Berkat Restoratif Justice, Pelaku Penganiayaan di Desa Gandusari Trenggalek Dinyatakan Bebas - Halaman 2