BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seorang pria asal Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar diperiksa polisi lantaran diduga telah memosting ujaran kebencian di media sosial miliknya. Pria tersebut berinisial AD (38).
Dalam unggahan di akun Facebook-nya, pria yang bekerja sebagai petani itu melontarkan ejekan kepada petugas kepolisian soal operasi yustisi penerapan protokol kesehatan.
Baca Juga: Satlantas Polres Blitar Kota: Pengendara di Bawah Umur Dominasi Pelanggaran Operasi Zebra Semeru
"Istilah tahun 2020. Polisi untung pedagang buntung. Polisi ra duwe duit garek metu golek sing ra gae masker trus ditilang entok duit. Pedagang lek ra onok tontonan ra entok duit. dodolan ning embong ra gae masker ditilang polisi. As**** polisi entuk bati akeh...". Begitu bunyi unggahan akun Facebook 'Ayahe Hinawari' yang di-share di grup Facebook Informasi Hiburan Blitar.
Kasubbag Humas Polres Blitar Kota, Iptu Ahmad Rochan mengatakan, kepada polisi AD mengaku menulis postingan itu karena jengkel dan tidak suka dengan adanya operasi yustisi dengan sanksi denda bagi pelanggar. AD juga mengaku, sebelum menulis postingan itu, ia sempat bertemu temannya yang bercerita baru saja diberi sanksi denda Rp 250 ribu karena tidak memakai masker.
"Pelaku jengkel hingga akhirnya menulis postingan itu. Namun dia tidak menyangka ternyata postingannya yang kemudian viral itu mengandung ujaran kebencian," jelas Iptu Ahmad Rochan, Senin (26/10/2020).
Baca Juga: Oknum Pesilat Keroyok Warga gegara Tatap-tatapan, Pelaku Ditangkap
AD sempat menonaktifkan akun Facebook-nya usai postingannya viral. Namun jejak digitalnya telah menyebar ke mana-mana hingga akhirnya polisi berhasil menemukan pemilik akun. Meski begitu, polisi tidak melakukan penahanan terhadap AD. Ia hanya diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan itu lagi dan diberi peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Pelaku tidak ditahan, melainkan hanya diberi peringatan dan juga diminta membuat surat pernyataan," tegas Iptu Ahmad Rochan.
Sebagaimana diketahui, untuk mengendalikan dan menekan penularan Covid-19, polisi dan TNI bersama Satpol PP dan Satgas Penanggulangan Covid-19 memang gencar melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan. Mereka yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan bakal disidang di tempat dan dikenai sanksi denda sesuai tingkat pelanggarannya. (ina/zar)
Baca Juga: Innova Tabrak 2 Pemotor hingga Tewas di Jalur Blitar-Tulungagung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News