SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep memastikan tidak bakal ada kecurangan dalam pilkada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang. Sebab, pilkada kali ini menerapkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai instrumen rekapitulasi hasil pemungutan suara.
Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data Pemilih, Rahbini menjelaskan, dengan diterapkannya Sirekap dalam pelaksanaan pemilu, maka data hasil pencoblosan di TPS tidak dapat dicurangi.
Baca Juga: 680 Orang di Sumenep Sudah Mendaftar Sebagai PPK
"Nah, makanya di masing-masing KPPS itu harus memiliki Hp android didukung sinyal kuat dan mahir mengaplikasikan Sirekap," terangnya, Senin (2/11/2020).
Dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan bimbingan teknis secara berjenjang bagi PPK dan PPS dalam pengaplikasian Sirekap.
"Sirekap ini aplikasi yang dapat dipertanggungjawabkan, di mana berkas C1 (data manual) hasil pemungutan surat suara di lapangan itu langsung di-upload oleh panitia penyelenggara," terangnya.
Baca Juga: KPU Sumenep Mulai Lakukan Perakitan Kotak Suara Pemilu 2024
Ia menjelaskan bahwa tugas KPU adalah menyelenggarakan pemilu yang adil tanpa adanya kecurangan-kecurangan dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, KPU kabupaten tidak memiliki server Sirekap.
"Dan seluruh data itu langsung masuk ke pusat, makanya sulit untuk melakukan kecurangan, kalau maksa dan ketahuan konsekuensinya ya masuk penjara," pungkasnya. (aln/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News