Ilustrasi. (foto: ist)
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang budak narkoba yang diduga biasa mengedarkan barang terlarang di wilayah Kabupaten Pamekasan.
Dua tersangka yang diduga telah menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menguasai narkotika golongan I jenis sabu tersebut dibekuk di sebuah rumah di Desa Konang, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan.
BACA JUGA:
- Polres Pamekasan Pastikan Isu Pocong yang Gegerkan Warga Adalah Hoaks
- Polres Pamekasan Gelar Rilis Kasus Travel Umrah Diduga Jemaah hingga Rp10 Miliar
- Tabrak Lari Antara Bus dan Motor di Pamekasan, Penumpang Tewas di Lokasi
- Polres Pamekasan Bongkar Sindikat Pencuri Perhiasan Antarpulau, Dua Wanita Ditangkap di NTB
Kasubbag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Tyas menjelaskan, dua tersangka atas nama RH (45) dan H (35), keduanya Warga Dusun Asem Manis Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
"Keduanya merupakan pengedar sekaligus pemakai barang terlarang," jelasnya, Jumat (6/11/2020).
Barang bukti yang berhasil disita petugas, yakni 1 (satu) poket plastik klip yang merupakan sisa atau bekas narkotika golongan I jenis sabu yang ditimbang dengan plastik masing-masing memiliki berat kotor -/+ 10,11 gram.
"Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subs 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Pamekasan guna pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. (yen/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




