PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang budak narkoba yang diduga biasa mengedarkan barang terlarang di wilayah Kabupaten Pamekasan.
Dua tersangka yang diduga telah menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menguasai narkotika golongan I jenis sabu tersebut dibekuk di sebuah rumah di Desa Konang, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan.
Baca Juga: Polisi Bongkar Arena Judi Balap Kelereng yang Resahkan Masyarakat di Pamekasan
Kasubbag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Tyas menjelaskan, dua tersangka atas nama RH (45) dan H (35), keduanya Warga Dusun Asem Manis Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
"Keduanya merupakan pengedar sekaligus pemakai barang terlarang," jelasnya, Jumat (6/11/2020).
Barang bukti yang berhasil disita petugas, yakni 1 (satu) poket plastik klip yang merupakan sisa atau bekas narkotika golongan I jenis sabu yang ditimbang dengan plastik masing-masing memiliki berat kotor -/+ 10,11 gram.
Baca Juga: Adu Banteng Pick Up Vs. Motor di Raya Pakong Pamekasan, Dua Orang Tewas
"Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subs 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Pamekasan guna pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. (yen/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News