Disiplinkan Pelaksanaan Protokol Kesehatan, Patroli Gabungan Kota Kediri Gelar Operasi Yustisi

Disiplinkan Pelaksanaan Protokol Kesehatan, Patroli Gabungan Kota Kediri Gelar Operasi Yustisi Petugas saat menindak pengguna jalan yang tidak pakai masker. (foto: ist)

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan terdiri dari Polri, Satpol PP, PM, dan TNI menggelar operasi yustisi secara rutin setiap hari, baik siang dan malam untuk mendisiplinkan warga Kota Kediri dalam melaksanakan protokol kesehatan, guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

Seperti saat operasi yustisi di Bandar Ngalim, Kecamatan Mojoroto yang digelar Senin (9/11/2020), sejumlah 10 orang terjaring karena melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Gebyar Hateri Ke-39, Pj Zanariah Buka Rakor Persiapan

“Operasi ini bertujuan untuk mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan untuk keselamatan masyarakat,” kata M. Ferry Djatmiko, Plt. Kasatpol PP Kota Kediri seraya menjelaskan bahwa operasi yustisi ini berdasarkan Perda Provinsi Jatim No. 2 Tahun 2020 dan Perwali Kota Kediri No. 32 tahun 2020.

Petugas mulai bersiaga di jalan pukul 13.00 WIB, kemudian menyetop para pengendara, baik mobil dan sepeda motor yang tidak mengenakan masker. Kebanyakan warga mengira operasi yustisi kelengkapan kendaraan. Beberapa warga menyodorkan SIM dan STNK kepada petugas. Padahal yang dilihat adalah penggunaan masker. Operasi berlansung sekitar 1 jam.

“Hari ini tadi 10 orang pelanggar yang akan kita sidangkan tipiring (tindak pidana ringan) di Kantor Pengadilan Negeri Kota Kediri,” kata Yuni Widianto, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Kediri.

Baca Juga: Pj Wali Kota Zanariah Harap PGRI Kota Kediri Semakin Solid Majukan Mutu Pendidikan

Sidang diselenggarakan setiap hari Senin. Sesuai dengan Perda, denda maksimal sebanyak Rp 500.000,- atau denda kurungan maksimal 3 bulan. “Hasil denda dimasukkan ke dalam kas daerah Kota Kediri melalui Bank Jatim Cabang Kediri,” tambah Yuni.

Sejak operasi yustisi digelar pada pertengan September 2020, sedikitnya sudah 430 orang disidang tipiring. Rata-rata pelanggaran terkait masker dan physical distancing (jaga jarak).

Menurut Yuni, ada 2 sistem operasi yustisi yang diterapkan oleh petugas gabungan Polri, Satpol PP, PM, dan TNI. Yaitu sistem di tempat dengan pemeriksaan terhadap pengguna. Yang kedua sistem operasi yustisi keliling di tempat tempat keramaian seperti mal, kafe, dan angkringan.

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Beri Arahan ke Peserta Uji Kompetensi

Biasanya yang terjaring pada operasi malam karena pelanggar tidak mengenakan masker dan tidak jaga jarak. Operasi malam ini dilaksanakan pada pukul 20.00 WIB sampai selesai.

Operasi ini akan terus dilaksanakan dengan waktu dan tempat acak untuk memastikan masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan, guna menekan penyebaran Covid-19. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO