
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Petugas kepolisian telah memintai keterangan saksi-saksi terkait kronologi peristiwa kebakaran yang menimpa empat ruko di Pasar Tradisional Larangan, Sidoarjo. Hasilnya, kebakaran tersebut diduga disebabkan korsleting listrik.
Kapolsek Candi, AKP Yulie Khrisna mengatakan kronologi kejadian itu bermula saat Yudi Santoso Limanto (pemilik toko cahaya abadi) bersama istri dan tiga karyawannya membersihkan ruangan di lantai dasar.
"Karena baru buka toko, lantai dasar disapu oleh para karyawan," kata Kapolsek Candi AKP Yulie Khrisna, Selasa (10/11/2020).
Tak lama berselang, sekira pukul 10.20 WIB, Abdul Rachman Heri (salah satu karyawan) mencium bau kebakaran dan dia langsung naik ke lantai atas (gudang penyimpanan barang). "Api sudah membakar kardus dan barang-barang," terangnya.
Karena panik, Abdul meminta tolong karyawan lain untuk memadamkan api dengan peralatan seadanya. Karena kobaran api cukup besar dan tidak bisa dipadamkan, salah satu karyawan menuju kantor dinas pasar.
Petugas pasar pun langsung menghubungi petugas memadam kebakaran dan petugas kepolisian. "Saat kami datang sudah ada dua unit mobil PMK dari PT Ecco melakukan pemadaman," terangnya.
Saat itu, api yang terlanjur membesar, merembet ke toko sebelahnya yaitu Toko Emas Kentjana dan Toko Emas Gajah, serta Koperasi Swamitra.
Seiring waktu proses pemadaman oleh dua unit mobil PMK, PMK yang lain pun berdatangan hingga api berhasil di padamkan sekitar pukul 12.00 WIB. "Untuk korban jiwa nihil," pungkasnya.
Akibat kebakaran tersebut, kerugian yang diderita para korban ditaksir mencapai hingga Rp 536 juta. Rinciannya, dua Toko Cahaya Abadi milik Yudi Santoso Limanto mengalami kerugian Rp 500 juta. Toko Emas Kentjana milik Ida Kristiana mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta, Toko Emas Gajah milik Efendi Budi Prayitno mengalami kerugian sekitar 10 juta.
Sedangkan Koperasi Simpan Pinjam Swamitra milik Rudi Iswono mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta. (cat/rev)