Lagi, Satpol PP Kota Kediri Garuk Pasangan Bukan Suami Istri di Kamar Kos

Lagi, Satpol PP Kota Kediri Garuk Pasangan Bukan Suami Istri di Kamar Kos SO dan NTH, pasangan kumpul kebo saat diperiksa di Kantor Satpol PP Kota Kediri. (foto: ist.)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - kembali menggaruk pasangan bukan suami istri dari sebuah kamar kos. Pasangan kumpul kebo itu akhirnya dibawa ke Mako Satpol PP, untuk didata indentitasnya.

Nur Khamid, Kabid Trantibum , menjelaskan awalnya ada aduan masyarakat yang menginformasikan bahwa rumah kos di Lingkungan Kelurahan Campurejo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri digunakan untuk tindak asusila. Aduan itu masuk pada Jumat (13/11) malam.

Menindaklanjuti aduan tersebut, petugas lalu mendatangi TKP. Ternyata benar, ada pasangan bukan suami istri berada di salah satu kamar kos.

"Petugas lalu mengamankan 1 pasangan bukan suami istri yang berada di dalam kamar kos dengan posisi pintu tertutup rapat," kata Nur Khamid, Sabtu (14/11).

Ditambahkan oleh Nur Khamid, bahwa anggotanya juga mengamankan identitas/KTP pemilik kos atas nama Riski A E, warga Kelurahan Campurejo, Kecamatan Mojototo. Pemilik kos diminta menghadap petugas di Kantor , Senin (16/11) besok.

Adapun pasangan bukan suami istri yang diamanankan di rumah kos itu, adalah SO (22) perempuan asal Dusun Watulungsur RT 01/RW 01 Desa Jagul, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, dan pasangan mesumnya, NTH (24) laki-laki asal Desa Wilangan RT 02 /RW 01 Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk.

"NTH mengaku bahwasanya mereka menyewa kamar di rumah kos tersebut secara jam-jaman, dengan tarif Rp. 100.000/jamnya. Yang besangkutan juga mengaku mendapatkan informasi tersebut melalui temannya dari Facebook dan sudah 2x menyewa kamar di rumah kos tersebut," pungkas Nur Khamid, seraya mengatakan bahwa yang bersangkutan sudah diserahkan ke keluarganya masing-masing. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO