SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sidang dugaan pelanggaran kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal digelar pada Selasa (17/11) besok, di Kantor Bawaslu Jatim, Jalan Tanggulangin, Tegalsari.
Yasin, calon perseorangan, sekaligus sebagai pengadu mengatakan, pihaknya akan menghadirkan bukti dan saksi-saksi dalam sidang tersebut.
Baca Juga: Didesak Patuhi Regulasi, KPU Surabaya Tegaskan Pilkada 2024 Berjalan Sesuai Aturan Perundangan
"Aduan dan gugatan kami ini hanya minta kepastian hukum kepada KPU Surabaya, dan ketidakprofesional sebagai penyelenggara," tegas Yasin didampingi Dadan Wahyudi, sebagai tim penghubung dan para pendukungnya di Posko Tambakwedi, Senin (16/11).
Hal yang sama juga disampaikan Dadan Wahyudi, LO dan Kuasa Hukum Moh. Yasin-Gunawan, Calon Perseorangan di Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Surabaya.
"Kami warga negara yang taat hukum, sehingga kami melakukan upaya-upaya hukum untuk mendapatkan hak konstitusional kami, dan besok saksi-saksi kami juga hadir di sidang DKPP," cetusnya.
Baca Juga: Laporan soal Kades di Malang Tak Netral Ditolak, Tim Paslon Gus Banding ke Bawaslu dan DKPP Jatim
Sekadar diketahui, Yasin-Gunawan mengadukan empat anggota KPU Kota Surabaya yakni Nur Syamsi (merangkap ketua), Naafilah Astri, Subairi, dan Soeprayitno, masing-masing sebagai Teradu I-IV.
Adapun, pokok perkara yang diadukan, antara lain yakni Teradu I-IV diduga tidak profesional dalam melaksanakan verifikasi faktual dukungan bapaslon perseorangan Yasin-Gunawan, sehingga dukungan banyak yang dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
Pengadu juga mengadukan verifikasi faktual dukungan yang tidak sesuai dengan tata cara, mekanisme, dan prosedur, dibuktikan dengan petugas PPS tidak melakukan verifikasi faktual pendukung dengan cara sensus atau mendatangi tempat tinggal pendukung.
Baca Juga: Jelang Pilwali, KPU Surabaya Buka Pendaftaran untuk 20 Ribu Lebih Petugas KPPS
Tidak hanya itu, pengadu juga mengadukan rapat pleno rekapitulasi dukungan di Kantor KPU Kota Surabaya, karena para teradu tidak mengakomodir permintaan pengadu untuk diberikan lampiran Model BA.5-KWK Perseorangan.
Adapun panggilan sidang bernomor: 1120 /PS.DKPP/SET-04/XI/2020, dengan pengadu dalam perkara ini adalah atas nama Dadan Wahyudi, sebagai Tim Penghubung Moh. Yasin - Gunawan, Calon Perseorangan di Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Surabaya.
Pemeriksaan terhadap empat Komisioner KPU Kota Surabaya itu bakal digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Jl. Tanggulangin No. 3 Keputran, Tegalsari, Kota Surabaya, Selasa, 17 November 2020 pukul 09.00 WIB. (nf/ian)
Baca Juga: Koalisi Perempuan Indonesia Laporkan KPU ke DKPP atas Dugaan Langgar Kode Etik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News