Besok Pagi, Calon Perseorangan Pilwali Yasin-Gunawan Gugat KPU Surabaya di DKPP

"Kami warga negara yang taat hukum, sehingga kami melakukan upaya-upaya hukum untuk mendapatkan hak konstitusional kami, dan besok saksi-saksi kami juga hadir di sidang DKPP," cetusnya.

Sekadar diketahui, Yasin-Gunawan mengadukan empat anggota KPU Kota Surabaya yakni Nur Syamsi (merangkap ketua), Naafilah Astri, Subairi, dan Soeprayitno, masing-masing sebagai Teradu I-IV.

Adapun, pokok perkara yang diadukan, antara lain yakni Teradu I-IV diduga tidak profesional dalam melaksanakan verifikasi faktual dukungan bapaslon perseorangan Yasin-Gunawan, sehingga dukungan banyak yang dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

Pengadu juga mengadukan verifikasi faktual dukungan yang tidak sesuai dengan tata cara, mekanisme, dan prosedur, dibuktikan dengan petugas PPS tidak melakukan verifikasi faktual pendukung dengan cara sensus atau mendatangi tempat tinggal pendukung.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: