SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Waru berhasil mengamankan Angga Pradipta Endrasmara (32). Warga Bungurasih Kecamatan Waru Sidoarjo ini terpaksa mendekam di balik jeruji sel tahanan Mapolsek Waru Sidoarjo.
Angga yang mengaku berkerja sebagai pilot ini, berususan dengan polisi lantaran melakukan penggelapan satu unit sepeda motor Kawasaki Versys 250 cc seharga sekitar Rp 67 juta.
Baca Juga: Dikejar Warga, Maling Gondol Pickup Terguling di Raya Porong
Kanit Reskrim Polsek Waru Iptu Untoro mengatakan bahwa modus penggelapan sebuah sepeda motor Kawazaki Versys ini, dilakukan pelaku dengan mengaku sebagai pilot salah satu maskapai. Awalnya dia menyewa sepeda motor tersebut ke korban selama dua hari.
"Awalnya menyewa sepeda motor tersebut ke korban selama dua hari Rp 1 juta. Namun batas waktu sewa sudah habis, sepeda motor tidak dikembalikan," cetus Untoro, Selasa (17/11).
Pihak korban berusaha menghubungi pelaku, ternyata handphone miliknya tidak bisa dihubungi. Sehingga pihak korban melaporkan penggelapan tersebut ke polisi.
Baca Juga: Beraksi 2 Kali, Pelaku Curanmor Asal Kediri Dibekuk
"Setelah ditemukan, ternyata sepeda motor itu digadaikan untuk mengambil mobil rental yang sebelumnya digadaikan oleh pelaku," terang Untoro.
Untoro menjelaskan, pria yang mengaku pilot ini sebelumnya menggadaikan mobil rental. Karena dia kebingungan tidak bisa mengambil mobil tersebut, terpaksa pelaku pura-pura menyewa motor korban.
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
"Pelaku akan di jerat dengan pasal 378 junto pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara," pungkas Untoro. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News