Oknum Perangkat Desa yang Aniaya Pelanggan PSK di Jombang Akhirnya Mengundurkan Diri

Oknum Perangkat Desa yang Aniaya Pelanggan PSK di Jombang Akhirnya Mengundurkan Diri Tersangka saat diamankan di Mapolsek Jombang.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Agus Syarifudin (31), oknum perangkat Desa Tambakrejo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur yang terjerat kasus penganiayaan terhadap pelanggan PSK di bekas lokalisasi Tunggorono, memilih mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Dusun Petengan.

Hal itu disampaikan oleh Camat Jombang, Mudhlor, bahwa Agus sudah resmi mengajukan surat pengunduran diri. Surat tersebut diteken Agus di atas materai dan diserahkan ke Kades Tambakrejo pada Senin (16/11) kemarin.

“Sudah, jadi yang bersangkutan sudah resmi mengajukan pengunduran diri di atas materai. Berkasnya juga sudah di kami (Kecamatan Jombang, red),” ujarnya, Kamis 19/11/20.

Akan tetapi, lanjut Mudhlor, Agus secara sah belum dianggap mengundurkan diri. Pihaknya masih akan meneliti berkas pengunduran diri yang diserahkan. Agus juga diminta untuk menyerahkan tanah ganjaran miliknya ke desa.

“Kami juga masih perlu menelusuri kasusnya dia juga, apakah dia masih punya tanggungan pekerjaan di desa atau tidak,” terangnya.

Pemberhentian perangkat desa tersebut akan diproses setelah upaya penelitian tanggungan kerjanya di Pemdes Tambakrejo. Penelitian itu berlangsung selama 3 hari. Nantinya, bila tidak ditemukan masalah, maka pengajuan pemberhentiannya bisa dikabulkan. Pengunduran diri akan diterbitkan surat keputusan (SK) oleh kades setempat.

“Kalau rekomendasinya sudah turun ya tidak perlu berlama-lama lagi (diberhentikan,Red). Jadi nanti kekosongan boleh dirotasi dulu atau pakai pelaksana tugas sementara, dan tidak lebih dari tiga bulan harus segera diisi kembali,” pungkas Mudhlor.

Sebelumnya, oknum perangkat desa tersebut melakukan penganiayaan pada Acmad Saifudin (24), warga Desa Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Jombang, pada Sabtu (07/11) lalu, di bekas lokalisasi Tunggorono.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka yang cukup parah di bagian dada. Hingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Dan atas perbuatannya, oknum perangkat desa itu ditetapkan sebagai tersangka, dan dikenakan pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan. (aan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO