LAMONGAN (BangsaOnline) - Ahmad Fatoni Ghufron (36) yang beralamatkan di Patihan Kecamatan Babat dipolisikan karena Ngembat mobil sewaan. Dokter di salah satu rumah sakit swasta ini dilaporkan, M.Imam Tobroni (39), warga Desa Paji Kecamatan Pucuk.
Keterangan yang diperoleh, kejadian ini bermula saat ahmad fatoni menyewa mobil xenia milik M.Imam Tobroni selama empat bulan dan telah dibayar. Dan bulan September 2014, Ahmad Fatoni menukar mobil yang disewanya dengan mobil yang lain dan pemilik mengiyakan dengan perjanjian biaya sewanya perbulannya Rp 7,5 juta dan disetujui bahkan bulan Nopember ia membayar sewa mobil Rp 1 juta dan pemilik memberikan toleransi.
Baca Juga: Pemkab Bangkalan Sewa 10 Mobil Hyundai Creta Rp870 Juta untuk Para Kabag
Namun sampai batas toleransi Ahmad Fatoni malah tidak melunasinya, sehingga mobil yang disewanya ditarik dan meminta sopirnya untuk mengambil mobil tersebut.
Namun saat sopirnya hendak mengambil, Ahmad Fatoni menyarankan agar mobilnya tidak diambil dan uang sewanya akan dibayar.
"Namun hingga sekarang sewa mobil dengan total mencapai Rp 130 juta tidak dibayar oleh penyewa, merasa ditipu ia lapor ke Polres", ungkap AKP Effendi Lubis, KasatReskrim Polres Lamongan.
Baca Juga: Sewa Mobil, Pemuda Asal Bojonegoro Tipu Warga Minggiran Kediri
Kini kasusnya tengah ditangani dengan meminta keterangan sejumlah saksi termasuk sang dokter yang menyewa mobil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News