KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Belasan pengendara roda 4 dan roda 2 terjaring operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (protkes) di Jalan Diponegoro depan Lippo Plaza Kota Batu, Selasa (8/12). Mereka yang tidak mengenakan masker diganjar hukuman melafalkan pancasila.
"Tidak ada sanksi khusus bagi pelanggar protkes ini. Mereka kami kenakan hukuman dengan mengucapkan teks pancasila. Selanjutnya mereka kami berikan masker," ujar Iptu Harianto, Kanit Turjawali Satlantas Polres Batu.
Baca Juga: Warga Sidomulyo Terkonfirmasi Positif, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Satgas Covid-19 Lakukan Tracing
Operasi gabungan ini melibatkan 20 personel dari TNI, Polri, Dishub, dan Satpol PP Kota Batu. Ops yustisi ini akan dilakukan setiap hari pagi pukul 10.00, dan malam pukul 19.00.
"Kami berharap dengan dilakukannya operasi secara rutin ini bisa menekan angka positif Covid-19 di Kota Batu," jelasnya.
DIketahui, Kota Batu saat ini kembali berada di zona merah. Karena itu, operasi yustisi ini diharapkan bisa menyadarkan dan mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protkes dengan melaksanakan 3M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak). (asa/rev)
Baca Juga: Polres Batu Bagi-Bagi Masker di Jalan Raya Oro-Oro Ombo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News