BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Guna mencegah penularan Covid-19 pada masa libur tahun baru 2021, Satgas Covid-19 Kabupaten Banyuwangi mengambil kebijakan untuk melakukan pengetatan kegiatan di tengah masyarakat. Salah satunya dengan menutup seluruh destinasi wisata dan ruang-ruang publik termasuk pusat perbelanjaan, mal, selama empat hari, terhitung 31 Desember 2020-3 Januari 2021 mendatang.
Hal tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Banyuwangi dr. Widji Lestariono.
Baca Juga: Pastikan Kecukupan Kebutuhan Susu, Pj. Gubernur Jatim Tinjau Peternakan Sapi Perah di Banyuwangi
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Mujiono mengatakan bahwa kebijakan itu diambil setelah dilakukan rapat koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Banyuwangi, Selasa (29/12/2020).
”Semua tempat wisata harus tutup selama empat hari sejak 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. Selain itu, ruang-ruang publik, seperti Taman Blambangan dan Taman Sritanjung serta seluruh ruang terbuka hijau juga harus ditutup untuk memastikan tidak ada kerumunan warga selama libur tahun baru,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Mujiono.
Mujiono menambahkan, hotel-hotel masih diperkenankan menerima tamu. Namun, wisatawan yang hendak menginap diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen.
Baca Juga: Launching Majapahit's Warrior Underwater, Pj Gubernur Jatim Sampai Ikut Nyelam Letakkan Patung
Satgas Covid-19 bersama dinas pariwisata nantinya akan memastikan pengelola hotel melakukan aturan tersebut kepada para tamunya. Apabila kedapatan ada hotel atau wisatawan yang melanggar aturan tersebut, Satgas Covid-19 akan memberikan sanksi.
”Sesuai Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Kehidupan Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kabupaten Banyuwangi, ada denda Rp 100.000 hingga penyitaan KTP atau identitas lainnya selama tujuh hari kerja bagi pelanggar perorangan. Sedangkan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum bisa dikenakan denda Rp 500.000 hingga Rp 25 juta tergantung skala usahanya,” ungkap Mujiono.
Selain penutupan destinasi wisata dan ruang publik, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi juga melakukan pembatasan di sejumlah kafe, restoran, warung, dan pertokoan, serta pusat-pusat perbelanjaan. Kafe, restoran, dan warung diizinkan buka dari pukul 07.00 hingga 20.00 WIB, sedangkan pertokoan dan pusat perbelanjaan diizinkan buka dari pukul 08.00 hingga 18.00 WIB.
Baca Juga: Ditpolairud Polda Jatim Amankan Dua Pelaku Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi
Upaya pencegahan penularan Covid-19 di Banyuwangi juga mendapat dukungan dari TNI dan Polri. Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin berencana mengerahkan anggotanya untuk kembali mendirikan pos-pos pemeriksaan di perbatasan Banyuwangi.
"Kami siapkan check point di pintu masuk Banyuwangi. Kami ingin pastikan kendaraan yang masuk Banyuwangi mematuhi standar protokol kesehatan. Tidak ada kendaraan yang penuh sesak dengan wisatawan. Polri dan TNI juga siap membubarkan kerumunan warga yang terjadi," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Dandim 0825 Banyuwangi Letnan Kolonel Infantri Yuli Eko. "Mulai tanggal 31 kami akan berpatroli untuk melakukan imbauan kepada masyarakat. Kalau ada yang masih bersikeras berkerumun, kami akan tindak tegas mulai dari sanksi administrasi hingga sanksi yang sudah diatur dalam peraturan bupati," ujarnya.
Baca Juga: Tim BPBD Lumajang Juara Umum dalam Semarak Gelar Peralatan se-Jatim, Ini Lima Arahan BNPB
Terpisah, Direktur RSUD Blambangan dr. Indah Sri Lestari mengungkapkan, ruang perawatan di RSUD Blambangan sempat penuh minggu lalu. Namun, di awal minggu ini tempat tidur pasien kembali tersedia.
"Tersedianya tempat tidur perawatan jangan dianggap kabar baik, karena sebagian pasien ada yang sembuh tetapi ada juga yang meninggal. Minggu lalu 40 tempat tidur hampir terisi penuh, per hari ini (Selasa) hanya terisi 15 tempat tidur saja," ujarnya.
Indah berharap masyarakat dan wisatawan tetap menunda berlibur di tempat wisata guna mengurangi potensi penularan Covid-19. Dia tidak ingin kasus Covid-19 melonjak pascalibur akhir tahun, sehingga berdampak pada tingginya pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit. (guh/zar)
Baca Juga: Rumah di Banyuwangi Rusak Usai Diterjang Hujan Deras dan Tertimpa Pohon
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News