GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi I DPRD Gresik merespons belum cairnya insentif untuk ketua RW dan RT di Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas yang sudah berlangsung selama 3 tahun (2018, 2019, dan 2020).
"Ini persoalan serius. Makanya, kami Komisi I DPRD Gresik akan agendakan panggil Kepala Desa Kembangan, Camat Kebomas, Ketua RW, Ketua RT Kembangan, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk hearing," ujar Anggota Komisi I DPRD Gresik Suberi, S.H., kepada BANGSAONLINE.com, Senin (4/1/2021).
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Menurut Suberi, dana untuk insentif perangkat hingga ketua RT dan RW setiap tahun dianggarkan melalui BKK (Bantuan Keuangan Khusus) berupa ADD (Alokasi Dana Desa) dan DBHPRD (Dana Bantuan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah).
"Untuk memayungi kebijakan itu ada peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup). Seperti pada tahun 2019, ada Perbup Nomor 6 Tahun 2019 tentang pedoman pengalokasian, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawaban alokasi dana desa, bagi hasil pajak, dan retribusi daerah. Di perbup itu sudah sangat gamblang insentif atau tunjangan untuk perangkat seperti ketua RW dan RT itu ada," bebernya.
Suberi kemudian mengungkapkan Pasal 15 tentang penggunaan ADD dan DBHPRD bidang penyelenggaraan pemerintahan desa. Pada huruf C disebutkan, operasional RT atau RW sebagai penunjang kegiatan seperti rapat-rapat dan atau kerja bakti setiap RT/RW per tahun paling tinggi sebesar Rp 1.200.000.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
"Jadi ada. Makanya kalau di Desa Kembangan benar dikatakan dananya tak ada untuk insentif ketua RW dan RT, harus diusut tuntas. Ke mana larinya. Penegak hukum harus turun," pinta Anggota Fraksi Demokrat ini.
Suberi mengaku Komisi I telah mendapatkan data, bahwa sejak tahun 2018, 2019, dan 2020 anggaran untuk insentif/tunjangan ketua RW di Desa Kembangan dianggarkan.
"Data yang masuk ke kami pada tahun 2018 dianggarkan sebesar Rp 92,4 juta, kemudian pada tahun 2019 Rp 94,8 juta, dan tahun 2020 Rp 86 juta. Ini yang perlu dilacak, ke mana uang itu, karena ADD dan DBH pajak dan retribusi setiap tahun dapat," pungkasnya.
Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
Sementara itu, Anggota Komisi I Fraksi Golkar Wongso Negoro juga membenarkan adanya anggaran untuk insentif/tunjangan perangkat. Bahkan untuk tahun 2021 mendatang, Komisi I minta dinaikkan. Kenaikan tunjangan tersebut baik untuk kepala desa (kades), sekretaris desa (sekdes), hingga perangkat.
"Sesuai hasil rapat Komisi I, untuk kepala desa tunjangannya diusulkan sebesar Rp 4,3 juta per bulan setara upah minimum kabupaten (UMK), sekretaris desa Rp 2,8 juta per bulan, dan perangkat Rp 2,6 juta per bulan," terangnya. (hud/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News