Hermansyah Permadi Dilantik Jadi Pjs Sekda Kota Blitar

Hermansyah Permadi Dilantik Jadi Pjs Sekda Kota Blitar Wali Kota Blitar, Santoso (kanan) saat menandatangani berita acara pelantikan Hermansyah Permadi sebagai Pjs. Sekda.

KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Blitar Santoso melantik Hermansyah Permadi sebagai penjabat sementara (Pjs) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Blitar. Pelantikan digelar di ruang sasana praja, Selasa (05/01/2021). Pelantikan Hermansyah sebagai Pjs Sekda Kota Blitar setelah pejabat lama, Rudy Wijonarko memasuki masa pensiun mulai 1 Januari 2021.

Usai melantik Hermansyah, Wali Kota Santoso mengatakan, Hermansyah merangkap dua jabatan sekaligus. Selain Pjs. Sekda, dia juga bertugas sebagai Asisten I. Nantinya jika telah ada sekda definitif, maka posisi Hermansyah akan kembali ke jabatan semula, yakni Asisten I.

Baca Juga: Sekda Izul Marom Pimpin Apel Peringatan Bulan Bhakti Karang Taruna Kabupaten Blitar

"Sifatnya penjabat sementara. Sesuai aturan, penjabat memiliki masa tugas selama tiga bulan, sembari menunggu adanya sekda yang definitif," jelas Santoso.

Dia mengatakan, sejumlah nama diusulkan ke gubernur untuk menjadi Pjs Sekda. Kemudian gubernur merekomendasikan Hermansyah sebagai Pjs. Sekda.

Selain itu, Hermansyah juga telah memenuhi persyaratan untuk menjadi Pjs. Sekda. Baik dari sisi kepangkatan maupun sisi senioritasnya di lingkungan Pemkot Blitar.

Baca Juga: Resmikan 68 Huntara dan Jembatan di Blitar, Khofifah: Insyaallah Warga Hidup Tenang, Aman, Nyaman

"Banyak hal yang kami pertimbangkan, itu pun juga masih harus kami usulkan kepada Gubernur Jatim untuk mendapatkan persetujuan. Baru setelah SK turun, kami lakukan pelantikan. Jadi semua sudah sesuai dengan kriteria dan juga prosedur yang ada," tuturnya.

Dia menambahkan, tugas sekda dalam menjalankan roda pemerintahan sangat vital. Untuk itu, dia berharap Hermansyah mampu menjalankan tugas-tugas sekretaris daerah, yaitu membantu dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi dalam bidang administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administrasi. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO