Cegah Klaster Perkantoran, Tim Swab Hunter Surabaya Akan Sasar Tempat Kerja

Cegah Klaster Perkantoran, Tim Swab Hunter Surabaya Akan Sasar Tempat Kerja Tim Swab Hunter saat melakukan tes kepada warga. (foto: ist)

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan akan terus memasifkan pengawasan dan penegakan protokol kesehatan demi mencegah pandemi Covid-19 di Kota Pahlawan. Bahkan, nantinya Tim Swab Hunter yang sudah ada selama ini akan menyasar juga ke klaster perkantoran.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengatakan, berdasarkan laporan yang dia terima, saat ini kasus Covid-19 ditemukan di lingkungan perkantoran atau tempat kerja.

Baca Juga: One Voice SMPN 1 Surabaya Raih Juara Dua Kategori Bergengsi di SWCF 2024

"Makanya kami giatkan lagi Tim Swab Hunter itu, dan tadi laporan terakhir itu banyak ditemukan klaster kantor, sehingga nanti akan menyasar perkantoran juga," kata Whisnu di ruang kerjanya, Selasa (5/1/2021).

Dia menambahkan, jika ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19, maka tak hanya melakukan swab massal di tempat tinggal pasien, namun swab massal juga akan dilakukan di lingkungan kantor atau tempat kerja pasien tersebut. "Ini untuk meminimalisir kasus penyebarannya agar tidak bertambah banyak," terangnya.

Dia berharap, pihak perkantoran dapat kooperatif dan mendukung langkah dalam mencegah penyebaran Covid-19. "Kami yang melakukan swab, artinya mereka (pihak perkantoran) tidak kami bebani, kecuali yang ada di luar Kota Surabaya," katanya.

Baca Juga: SWCF 2024 Jadi Ajang Kenalkan Seni dan Budaya Surabaya ke Kancah Internasional

Sementara itu, Wakil Sekretaris IV Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya yang sekaligus Kepala BPB Linmas Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, Tim Swab Hunter itu akan melakukan swab massal di tempat tinggal pasien dan di tempat kerja atau kantornya juga.

"Kami juga akan melakukan penyisiran di kantor tersebut, barangkali ada pelanggaran protokol kesehatannya. Sudah melaksanakan protokol kesehatan (prokes) apa belum, seperti membuka ventilasi ruangan dengan tidak menggantungkan sirkulasi pada AC sentral, menjaga jarak di tiap ruangan dengan 50 persen dari kapasitas ruangan, membentuk satgas mandiri di tiap unit kerja atau kantor, termasuk pengecekan suhu, tempat cuci tangan, dan pemakaian masker," ujarnya.

"Bahkan, kami nanti juga akan cek apakah sudah menghindari penggunaan alat secara komunal. Nah, bila ditemukan pelanggaran prokes, maka selain terkena operasi Tim Swab Hunter, bisa juga terkena sanksi sesuai Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya," tambahnya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Raih UHC Award 2024, Anggarkan Rp500 Miliar per Tahun untuk Warga Berobat Gratis

Sampai saat ini, Perwali Nomor 67 ini masih tahap sosialisasi dan ke depannya akan memasuki tahap penindakan, sehingga jika di tempat kerja itu banyak ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan sanksi sesuai Perwali 67.

Dia pun kembali mengingatkan kepada semua pihak, terutama warga Kota Surabaya untuk tidak kendor menjaga dan menaati prokes di mana pun berada, termasuk di tempat kerja.

"Tidak boleh kendor dalam menjaga prokes. Menurut kami, vaksin terbaik adalah perubahan perilaku dengan biasakan yang tidak biasa, dengan cara itu, Insya Allah Covid-19 di Surabaya akan segera selesai," pungkasnya. (diy/zar)

Baca Juga: Anak Anggota DPRD Surabaya Jadi Korban Jambret di Galaxy Mall

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warga Sambisari dan Manukan Kulon Menolak Sekolah Dijadikan Tempat Isolasi Pasien Corona':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO