Ringkasan Berita
- Pemerintah Surabaya mewajibkan warga ber-KTP Surabaya yang menyewa/kos untuk memperbarui alamat domisili sesuai tempat tinggal aktual. Hal ini bertujuan agar program bantuan sosial dan layanan publik dapat tepat sasaran.
- Warga luar kota yang kos di Surabaya tidak diizinkan memindahkan KTP ke alamat kos, cukup dicatat sebagai Penduduk Non-Permanen. Pemindahan KTP hanya diperbolehkan jika sudah memiliki rumah milik sendiri di Surabaya.
- Pemkot menjamin keamanan data bagi pemilik kos; jika penghuni pindah, pemilik cukup beri tahu Disdukcapil untuk memblokir data di alamat lama. Layanan administrasi kependudukan dirancang responsif mengikuti mobilitas warga.
- Kebijakan ini merupakan solusi atas masalah 218.985 KK yang tak terdata dalam Perlindungan Sosial akibat tidak melapor saat pindah domisili. Perda Hunian Layak sedang disertai Perwali dan sosialisasi intensif hingga tingkat RT/RW.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperketat dan merapikan tata kelola Administrasi Kependudukan (Adminduk) agar intervensi program publik dan bantuan sosial tepat sasaran. Melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak, Pemkot mengimbau pemilik rumah kos dan kontrakan untuk mendukung penyesuaian alamat domisili bagi para penyewanya.
Langkah ini diambil demi melindungi hak sipil masyarakat sekaligus menyelaraskan data kondisi riil di lapangan (de facto) dengan dokumen hukum kependudukan (de jure).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan regulasi ini bukan bertujuan membebani pemilik hunian, melainkan memperlancar pelayanan warga serta menertibkan data kependudukan kota.
Eddy menjelaskan bahwa kewajiban penyesuaian alamat kependudukan ini berlaku khusus bagi warga ber-KTP Surabaya yang belum memiliki rumah pribadi dan masih berstatus menyewa atau ngekos.
"Warga Surabaya yang ngekos diwajibkan memutakhirkan alamat adminduk sesuai tempat kosnya saat ini. Langkah ini dilakukan agar Pemkot dapat memantau, melindungi, serta menyalurkan bantuan pemerintah tepat di lokasi tempat tinggal riil mereka," terang Eddy, Rabu (29/7/2026).
Sementara bagi warga luar daerah, seperti mahasiswa atau pekerja musiman yang tinggal di Surabaya, Eddy menegaskan mereka tidak perlu dan tidak diperkenankan memindahkan KTP ke alamat rumah kos.
"Warga luar kota cukup dicatat sebagai Penduduk Non-Permanen. Kepindahan adminduk dari luar daerah hanya diizinkan apabila warga bersangkutan sudah memiliki rumah tinggal milik sendiri di Surabaya," imbuhnya.
Menjawab kekhawatiran para pemilik rumah kos terkait potensi masalah hukum penghuni lama hingga persoalan pinjaman online (pinjol), Pemkot Surabaya memberikan jaminan perlindungan data.
Apabila penghuni pindah atau masa sewa berakhir, pemilik kos cukup melayangkan surat pemberitahuan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya. Disdukcapil akan langsung merespons dengan memblokir data kependudukan warga tersebut pada alamat kos lama dan mewajibkannya memperbarui data ke lokasi tinggal baru.
Mantan Kepala Disdukcapil Surabaya ini juga memastikan bahwa layanan adminduk sangat responsif mengikuti mobilitas warga. Cetak KTP-el maupun pembaruan data via Identitas Kependudukan Digital (IKD) dapat diproses meski warga berpindah kos dalam rentang waktu singkat, seperti 6 bulan sekali.
Langkah penataan ini juga merupakan solusi atas persoalan 218.985 KK di Surabaya yang sebelumnya tak diketahui keberadaan pastinya saat pendataan Perlindungan Sosial (Perlinsos) akibat tidak melapor saat berpindah domisili.
Saat ini, Pemkot Surabaya tengah merampungkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2026, sembari masif menggelar sosialisasi di tingkat kecamatan, kelurahan, hingga pengurus RT/RW demi menjamin kemudahan dan kenyamanan seluruh warga.










