Pemkot Kediri Berlakukan Pembatasan Kegiatan Warga, Inilah Aturan untuk Rumah Ibadah, Pasar, dan...

Pemkot Kediri Berlakukan Pembatasan Kegiatan Warga, Inilah Aturan untuk Rumah Ibadah, Pasar, dan... Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar. foto: ist.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Mulai hari ini, Senin (11/1/2021), Pemerintah Kota Kediri kembali berlakukan pembatasan kegiatan warga selama pandemi Covid-19 dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru yang berlaku hingga 25 Januari 2021. Dalam surat edaran nomor 443.2/2/419.033/2021 tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan masyarakat pada masa pandemi Covid-19, Pemkot Kediri melakukan pembatasan atas 6 kegiatan.

Pemkot Kediri meminta kegiatan perkantoran supaya menerapkan sistem kerja dari rumah atau lebih dikenal dengan Work From Home (WFH). Sebanyak 25% dari total pegawai yang disarankan untuk masuk atau Work From Office (WFO), sedangkan 75% sisanya diminta untuk melakukan WFH.

Baca Juga: Sidak Pasar Jelang Nataru, DKPP Kota Kediri Pastikan Semua Produk Hewani Penuhi Standar ASUH

Sementara bagi ASN yang dijadwalkan bekerja dari rumah dilarang bepergian keluar rumah kecuali dalam keadaan mendesak seperti pemenuhan kebutuhan pangan, kesehatan, keselamatan, dan pekerjaan. Selain itu, kegiatan rapat hanya diperbolehkan maksimal tiga jam dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk kegiatan pembelajaran yang dilakukan di sekolah, kampus, bimbingan belajar, dan sejumlah institusi pendidikan lainnya diminta juga untuk menerapkan pembatasan. Pembatasan tersebut meliputi penggantian pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muka langsung dengan belajar daring atau Belajar Dari Rumah (BDR).

Bagi mahasiswa/siswa yang melakukan konsultasi dilakukan secara terbatas pula, termasuk kegiatan-kegiatan lain dalam bentuk apapun juga dilakukan secara terbatas dan mendapatkan izin dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Kota Kediri.

Baca Juga: Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-76, Sekdakot Kediri Bacakan Pidato Presiden Prabowo

Selanjutnya, untuk kegiatan perdagangan baik di pasar tradisional maupun modern juga diwajibkan melakukan pembatasan kapasitas jumlah pengunjung sekurang-kurangnya 50% dari biasanya dan pengaturan jarak aman, paling sedikit satu meter. Pusat perbelanjaan/mall diperbolehkan buka hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Sementara itu untuk kedai-kedai makanan dan sejenisnya diminta untuk melakukan pembatasan paling banyak 25% dan untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam operasional. Kemudian untuk operasional kedai makanan hanya sampai pukul 22.00 WIB.

Untuk kegiatan peribadatan di tempat ibadah dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas 50% dan tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan untuk kegiatan masyarakat di fasilitas-fasilitas umum seperti taman, tempat wisata, gedung/sarana olah raga dan kegiatan sosial budaya seperti pagelaran seni, resepsi, hajatan, dan sebagainya dihentikan sementara.

Baca Juga: Pemkot Kediri Apresiasi Wajib Pajak yang Tertib dan Taat

"Dengan pembatasan-pembatasan tersebut, diharapkan penyebaran Covid-19 di Kota Kediri, bisa ditekan," kata Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar. (uji)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Respons Keluhan Ojol Karena Terdampak Pandemi, ASC Foundation Bagikan Paket Sembako dan Uang Bensin':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO