
Menurut dia, fasilitas karantina itu akan berada di sembilan kabupaten/kota: Malang, Sidoarjo, Pasuruan, Gresik, Lamongan, Kediri, Jembrana, Buleleng, dan Lombok Barat. Falisitas itu untuk mendukung fasilitas pemerintah desa berdasarkan kebutuhan yang ditentukan oleh perwakilan masyarakat, pejabat desa, ketua RW, dan petugas kesehatan setempat.
“Fasilitas karantina akan menggunakan rumah atau fasilitas umum di tingkat RW dan akan dioperasikan di bawah pengawasan dari petugas kesehatan setempat. Fasilitas karantina juga diberikan dalam bentuk penyediaan ruang istirahat dan peralatannya, paket hygiene kits dan APD untuk petugas atau operator,” katanya.











