MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Malam ini (Jumat, 22/1/2021) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto akan menetapkan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih periode 2021-2025, dr. Ikhfina Fatmawati, M.Si. dan H. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum. hasil Pilkada 2020, di Hotel Grand Whiz Trawas.
Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Muslim Bukhori mengatakan, penetapan paslon bupati dan wabup digelar karena tidak adanya gugatan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Mojokerto di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Hibur Warga, Gus Barra Gelar Pertandingan Bola Mubarok FC Vs WBC Jolotundo FC
Penetapan bupati dan wakil bupati terpilih dalam pilkada serentak ini, telah sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
"Alhamdulillah, semua proses pilkada serentak mulai dari awal sampai pada persiapan nanti malam untuk penetapan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto periode 2021-2025 hasil pilkada serentak 2020, dapat berjalan dengan lancar dan kondusif. Semua rangkaian proses pilkada, kami telah menerapkan protap kesehatan dalam kegiatan ini. Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung serangkaian proses pilkada serentak 2020 ini," jelas Muslim Bukhori, Jumat (22/1/2021).
Sesuai hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Mojokerto, pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Ikfina-Albarra (Ikbar) memperoleh 405.157 suara. Paslon nomor urut 03 Pungkasiadi-Titik (Puti) Mas’udah memperoleh 120.458 suara, dan pasangan nomor 02 Yoko-Nisa (Yoni) memperoleh 95.481 suara. Adapun jumlah suara sah dalam Pilkada di Kabupaten Mojokerto sebanyak 621.096, jumlah suara tidak sah 27.327, sehingga totalnya 648.223. (ris/ns)
Baca Juga: Ribuan Warga Padati Mubarok Bersholawat, Paslon 2 Optimis Menang di Ngoro, Mojokerto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News