Dinilai Bisa Tularkan Covid-19, Petugas Gabungan di Kediri Razia Balap Liar, Ratusan Motor Disita

Dinilai Bisa Tularkan Covid-19, Petugas Gabungan di Kediri Razia Balap Liar, Ratusan Motor Disita Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono saat mengecek sepeda motor yang disita. foto: ist.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan dari Polsek Purwoasri, Polsek Kunjang, , dan Koramil Kunjang berhasil menyita 134 sepeda motor hasil razia di jalan raya Desa Sidomulyo, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, Minggu (24/1) malam.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono S.I.K., mengatakan bahwa motor-motor itu diamankan dalam razia yang dilakukan para pemuda di tengah pandemi Covid-19, pada Minggu (24/1) malam. Balap liar dibubarkan karena dinilai bisa menularkan Covid-19.

Baca Juga: Jelang Pilbup 2024, Polres Kediri Bentu Satgas Anti Money Politic

"Razia itu berawal dari informasi dari masyarakat," tutur AKBP Lukman, Senin (25/1/2021).

Menurut Lukman, petugas gabungan menindaklanjuti informasi dari masyarakat, jika di jalan raya jurusan Kediri - Jombang tepatnya di Desa Sidomulyo, Kecamatan Purwoasri terjadi kerumunan massa. Petugas kemudian langsung melakukan mapping di lokasi tersebut.

"Setelah dilakukan mapping, petugas gabungan langsung merazia lokasi tersebut," terangnya.

Baca Juga: Balap Liar Marak Usai Perbaikan Jalan, Polres Ngawi Gelar KRYD Jelang Pilkada 2024

Saat kedatangan petugas, para pelaku spontan kocar-kacir. Namun, petugas tetap berhasil mengamankan 134 kendaraan roda dua di lokasi tersebut. Kendaraan tersebut langsung diamankan di Mapolsek Kunjang.

"Dari total 134 kendaraan, 50 di antaranya tidak sesuai spektek kendaraan," ungkap Lukman.

Bagi para pelanggar yang hendak mengambil kendaraannya harus bisa menunjukkan surat kendaraan lengkap, mulai dari surat STNK, BPKB, dan disertai keterangan surat dari pemerintah desa setempat.

Baca Juga: Antisipasi Judi Online, Propam Periksa Ponsel Anggota Polres Kediri

"Knalpot, spion, dan semua harus sesuai spektek," bebernya.

Selain itu, lanjut Lukman, orang tua wajib mengantar putranya. Hal itu untuk memberikan efek jera kepada para pemuda yang melakukan aksi itu. "Para pelanggar juga harus sungkem meminta maaf kepada orang tuanya agar tidak mengulangi perbuatannya," lanjutnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar di tengah pandemi Covid-19 untuk mematuhi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). "Jangan sampai berkerumun dan selalu menerapkan protokol kesehatan," imbaunya. (uji/ian)

Baca Juga: Polres Kediri Tangkap Tiga Terduga Kasus Judol

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO