Dinilai Bisa Tularkan Covid-19, Petugas Gabungan di Kediri Razia Balap Liar, Ratusan Motor Disita

Dinilai Bisa Tularkan Covid-19, Petugas Gabungan di Kediri Razia Balap Liar, Ratusan Motor Disita Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono saat mengecek sepeda motor yang disita. foto: ist.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan dari Polsek Purwoasri, Polsek Kunjang, , dan Koramil Kunjang berhasil menyita 134 sepeda motor hasil razia di jalan raya Desa Sidomulyo, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, Minggu (24/1) malam.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono S.I.K., mengatakan bahwa motor-motor itu diamankan dalam razia yang dilakukan para pemuda di tengah pandemi Covid-19, pada Minggu (24/1) malam. Balap liar dibubarkan karena dinilai bisa menularkan Covid-19.

Baca Juga: Terungkap Motif Sesungguhnya Keluarga yang Dibunuh di Ngancar Kediri

"Razia itu berawal dari informasi dari masyarakat," tutur AKBP Lukman, Senin (25/1/2021).

Menurut Lukman, petugas gabungan menindaklanjuti informasi dari masyarakat, jika di jalan raya jurusan Kediri - Jombang tepatnya di Desa Sidomulyo, Kecamatan Purwoasri terjadi kerumunan massa. Petugas kemudian langsung melakukan mapping di lokasi tersebut.

"Setelah dilakukan mapping, petugas gabungan langsung merazia lokasi tersebut," terangnya.

Baca Juga: Bupati Kediri Jamin Kehidupan Korban Selamat Kasus Pembunuhan di Ngancar

Saat kedatangan petugas, para pelaku spontan kocar-kacir. Namun, petugas tetap berhasil mengamankan 134 kendaraan roda dua di lokasi tersebut. Kendaraan tersebut langsung diamankan di Mapolsek Kunjang.

"Dari total 134 kendaraan, 50 di antaranya tidak sesuai spektek kendaraan," ungkap Lukman.

Bagi para pelanggar yang hendak mengambil kendaraannya harus bisa menunjukkan surat kendaraan lengkap, mulai dari surat STNK, BPKB, dan disertai keterangan surat dari pemerintah desa setempat.

Baca Juga: Tak Dipinjami Uang, Pria di Kediri Habisi Kakak Kandung, Ipar dan Keponakannya

"Knalpot, spion, dan semua harus sesuai spektek," bebernya.

Selain itu, lanjut Lukman, orang tua wajib mengantar putranya. Hal itu untuk memberikan efek jera kepada para pemuda yang melakukan aksi itu. "Para pelanggar juga harus sungkem meminta maaf kepada orang tuanya agar tidak mengulangi perbuatannya," lanjutnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar di tengah pandemi Covid-19 untuk mematuhi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). "Jangan sampai berkerumun dan selalu menerapkan protokol kesehatan," imbaunya. (uji/ian)

Baca Juga: Kapolres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Kediri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO